Pengguna:Yoshiharu10/Bak pasir
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal 10 Juli 1948, yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh "kepala daerah provinsi".[1]
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
18 Agustus 1945 | Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU).[2] Namun pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Berikut kedelapan provinsi tersebut beserta gubernurnya:[3]
|
|
1 September 1945 | Daerah Istimewa Surakarta dibentuk berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Pakubuwana XII dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesunanan Surakarta Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 September 1945. | |
5 September 1945 | Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Hamengkubuwana IX dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam NKRI pada tanggal 5 September 1945. | |
15 Juli 1946 | Daerah Istimewa Surakarta dibekukan sejak tanggal 15 Juli 1946, oleh karena pergolakan di dalam daerah tersebut dan dengan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, dan menjadi daerah keresidenan biasa. | |
15 April 1948 | Provinsi Sumatera dipecah menjadi 3 wilayah provinsi.[4] Provinsi-provinsi tersebut ialah:
|
Era Republik Indonesia Serikat
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan wilayah Indonesia tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam daerah-daerah bagian, yang terdiri dari 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
Melalui UU No. 1 Tahun 1957, istilah daerah provinsi beralih menjadi "daerah swantara/istimewa tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah (istimewa) tingkat I".[5] Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah tersebut disederhanakan menjadi hanya "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I" dan dianggap sebagai penunjukan daerah administratif, sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.[6]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
17 Agustus 1950 | Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:[7]
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".[8][9] |
|
1954 | Provinsi Sunda Kecil diubah namanya menjadi Provinsi Nusa Tenggara.[10] | tidak ada perubahan |
7 Desember 1956 | Provinsi Kalimantan dipecah menjadi:
|
|
18 Januari 1957 | Kotapraja Jakarta Raya ditetapkan sebagai daerah swatantra tingkat I atau setara dengan provinsi. | |
23 Mei 1957 | Kalimantan Tengah dimekarkan dari Kalimantan Selatan. | tidak ada perubahan |
9 Agustus 1957 | Sumatera Tengah dipecah menjadi: | |
14 Agustus 1958 | Provinsi Nusa Tenggara dipecah menjadi: | |
26 Mei 1959 | Daerah Swatantra Tingkat I atau Propinsi Aceh diberi status & Daerah Istimewa dengan sebutan lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh. | tidak ada perubahan |
1 Januari 1961 | Provinsi Sulawesi dipecah menjadi:
|
|
28 Agustus 1961 | Kotapraja Jakarta Raya diubah statusnya menjadi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. | |
1 Mei 1963= | Paska Perjanjian New York, UNTEA mengalihkan kekuasaan Irian Barat kepada Indonesia, dan kemudian dibentuk Provinsi Irian Barat. [13] | |
23 September 1964 |
|
Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967.
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan untuk merujuk pada daerah yang sama, tetapi dalam fungsi kerja yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas desentralisasi, sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas dekonsentrasi.[16]
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
12 September 1967 | Bengkulu dimekarkan dari Sumatera Selatan. [17] | |
1 Maret 1973 | Irian Barat diubah namanya menjadi Irian Jaya.[18] | tidak ada perubahan |
17 Juli 1976 | Timor Portugis disatukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan status provinsi dan bernama Timor Timur. |
Era Reformasi
Memasuki Era Reformasi, istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui perubahan kedua, UUD 1945 akhirnya menetapkan "provinsi" sebagai wilayah administratif tingkat pertama Indonesia.[19]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
4 Oktober 1999 | Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah dimekarkan dari Irian Jaya. [20]
Maluku Utara dimekarkan dari Maluku. [21] |
|
19 Oktober 1999 | Sebagai hasil dari Referendum kemerdekaan Timor Leste 1999 yang menyatakan bahwa rakyat Timor Timur mengehendaki untuk berpisah dari Indonesia, MPR mencabut Ketetapan No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ini, Timor Timur merdeka dari Indonesia. [22] | |
17 Oktober 2000 | Banten dimekarkan dari Jawa Barat. [23] | tidak ada perubahan |
4 Desember 2000 | Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatera Selatan. [24] | |
22 Desember 2000 | Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara. [25] | |
9 Agustus 2001 | Aceh diberikan otonomi khusus dan diubah namanya menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. [26] | tidak ada perubahan |
21 November 2001 | Irian Jaya diberikan otonomi khusus dan diubah namanya menjadi Papua. [27] | tidak ada perubahan |
25 Oktober 2002 | Kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.[28] | |
5 Oktober 2004 | Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.[29] | |
11 November 2004 | Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang yang mengatur pemekaran Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah, namun karena Irian Jaya Barat telah berjalan secara efektif, hanya Irian Jaya Tengah yang dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan ke Provinsi Papua. [30] | |
1 Agustus 2006 | Nanggroe Aceh Darussalam diubah namanya menjadi Aceh. [31] | tidak ada perubahan |
18 April 2007 | Irian Jaya Barat diubah namanya menjadi Papua Barat. [32] | tidak ada perubahan |
16 April 2008 | Papua Barat diberikan otonomi khusus sebagaimana yang berlaku di Provinsi Papua.[33] | tidak ada perubahan |
17 November 2012 | Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.[34] | |
25 Juli 2022 | Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan dimekarkan dari Papua. [35][36][37] | |
8 Desember 2022 | Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat. [38] |
- 1999
- Timor Timur memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
- Irian Jaya Tengah dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
- Maluku Utara dimekarkan dari Maluku.
- 2000
- Banten dimekarkan dari Jawa Barat.
- Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatera Selatan.
- Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara.
- 2001
- 2002
- Kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.
- 2003
- Pembentukan Papua Tengah dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan ke Papua.
- 2004
- Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.
- Pemekaran Irian Jaya Tengah dibatalkan, sehingga wilayahnya bergabung kembali ke dalam Irian Jaya (sekarang Papua).
- 2008
- Papua Barat diberikan status "daerah khusus".
- 2012
- Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.
- 2022
- Papua Tengah kembali dimekarkan dari Papua.[39]
- Papua Pegunungan dimekarkan dari Papua.[39]
- Papua Selatan dimekarkan dari Papua.[39]
- Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat.[40]
- ^ "Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri". Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.
- ^ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)
- ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2022-02-03). "Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-04-11.
- ^ "Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi". Undang-Undang No. 10 Tahun 1948.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 1 Tahun 1957.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 18 Tahun 1965.
- ^ "Pembentukan Daerah Propinsi". Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950.
- ^ "Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 3 Tahun 1950.
- ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.
- ^ "Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara". Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954.
- ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur". Undang-Undang No. 64 Tahun 1958.
- ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 47 Tahun 1960.
- ^ "Pemerintahan di Wilayah Irian Barat Segera Setelah Diserahkan Kepada Republik Indonesia". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 (PDF).
- ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 14 Tahun 1964.
- ^ a b "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 13 Tahun 1964.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah". Undang-Undang No. 5 Tahun 1974.
- ^ "Pembentukan Propinsi Bengkulu". Undang-Undang No. 9 Tahun 1967.
- ^ "Perobahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya". Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1973 (PDF).
- ^ Perubahan Kedua UUD 1945
- ^ "Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong". Undang-Undang No. 45 Tahun 1999.
- ^ "Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat". Undang-Undang No. 46 Tahun 1999.
- ^ "Penentuan Pendapat di Timor Timur". Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. V Tahun 1999.
- ^ "Pembentukan Propinsi Banten". Undang-Undang No. 23 Tahun 2000.
- ^ "Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung". Undang-Undang No. 27 Tahun 2000.
- ^ "Pembentukan Provinsi Gorontalo". Undang-Undang No. 38 Tahun 2000.
- ^ "Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.
- ^ "Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
- ^ "Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau". Undang-Undang No. 25 Tahun 2002.
- ^ "Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat". Undang-Undang No. 26 Tahun 2004.
- ^ "Pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Putusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-I/2003 Tahun 2004 (PDF).
- ^ "Pemerintahan Aceh". Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.
- ^ "Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat". Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2007.
- ^ "PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2008.
- ^ "Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara". Undang-Undang No. 20 Tahun 2012.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Selatan". Undang-Undang No. 14 Tahun 2022.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan". Undang-Undang No. 15 Tahun 2022.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan". Undang-Undang No. 16 Tahun 2022.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya". Undang-Undang No. 29 Tahun 2022.
- ^ a b c RI, Setjen DPR. "DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2022-06-30.
- ^ Ridwan, Muhammad (2022-09-13). Mubyarsah, Latu Ratri, ed. "Pemerintah Sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-09-13.