Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Petukangan Selatan adalah kelurahan di Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Kelurahan ini memiliki kode pos 12270 dengan kode wilayah 31.71.040.004. Kelurahan ini memiliki penduduk sebesar 44295 jiwa[1] dan luas 2.1 km2[2] dengan kepadatan 22061 jiwa/km2.
Petukangan Selatan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Daerah Khusus Ibukota Jakarta | ||||
Kota Administrasi | Jakarta Selatan | ||||
Kecamatan | Pesanggrahan | ||||
Kodepos | 12270 | ||||
Kode Kemendagri | 31.74.10.1004 | ||||
Kode BPS | 3171040004 | ||||
Luas | 210,09 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 44295 jiwa | ||||
Kepadatan | 22061 jiwa/km² | ||||
Jumlah RT | 83 | ||||
Jumlah RW | 8 | ||||
|
Kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Petukangan Utara di sebelah utara, Kelurahan Ulujami di sebelah timur, Kelurahan Pesanggrahan di sebelah selatan. Selain itu, Kelurahan ini juga berbatasan dengan Provinsi Banten di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Larangan di sebelah barat.
Sejarah
suntingPada awalnya, Kelurahan Petukangan Selatan merupakan bagian dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, tetapi pada tahun 1974 terjadi perubahan batas wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi, sehingga Desa Petukangan masuk ke dalam Kecamatan Kebayoran Lama.[3] Pada tahun 1990, Kecamatan Pesanggrahan dibentuk dari pemekaran Kecamatan Kebayoran Lama. Kelurahan Petukangan Selatan menjadi bagian dari Kecamatan Pesanggrahan.[4]
Fasilitas
suntingJalan utama
suntingJalan utama di kelurahan Petukangan Selatan adalah, antara lainnya, Jl. M. Saidi Raya, Jl. Kemajuan, Jl. Damai Raya dan Jl. Sabar Raya, termasuk jalan perbatasan yaitu, antara lain, Jl. H. Adam Malik dan Jl. Ciledug Raya.
Jalan tol
suntingKelurahan ini juga dilalui Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR yang dapat diakses melalui Gerbang Tol Ciledug 1 dan Gerbang Tol Ciledug 3.
Angkutan umum
sunting- Transjakarta BRT koridor (13A) (13B) (13C) (13D) (13E) (di halte Adam Malik)
- MikroTrans Jak Lingko JAK 32 Stasiun MRT Lebak Bulus-Petukangan Utara (via Ciledug Raya - Jalan Garuda)
- MikroTrans Jak Lingko JAK 51 ke Stasiun Taman Kota (via Ciledug Raya)
- Transjabodetabek Reguler TJ3 Ciledug, Tangerang-Terminal Kampung Rambutan (via Ciledug Raya)
- KWK B10 ke Stasiun Taman Kota (via Ciledug Raya)
- KWK S14 Stasiun MRT Lebak Bulus-Petukangan Utara (via Ciledug Raya - Jalan Garuda)
- Angkot Kota Tangerang C01 Ciledug, Tangerang-Stasiun Kebayoran (via Ciledug Raya)
Pendidikan
suntingDi tingkatan perguruan tinggi terdapat kampus swasta di Petukangan Selatan yaitu STIE Bhakti Pembangunan. Di tingkatan sekolah menengah atas terdapat satu sekolah negeri yaitu SMA Negeri 90 Jakarta serta dua sekolah swasta yaitu SMK Media Informatika dan SMK Islam Al-Hikmah. Di tingkat sekolah menengah pertama terdapat satu sekolah negeri yaitu SMP Negeri 110 Jakarta serta SMP Swasta Islam Al-Hikmah. Di tingkat sekolah dasar terdapat SD Negeri 03 dan SD Negeri 07 serta SD Islam Al-Hikmah.
Kesehatan
suntingTerdapat beberapa fasilitas kesehatan di kelurahan Petukangan Selatan, antara lain, yaitu Puskesmas Kelurahan Petukangan Selatan dan Rumah Sakit Petukangan
Taman
suntingBeberapa taman yang terletak di Petukangan Selatan, antara lain, yaitu Taman M. Saidi (Taman Maju Bersama) dan RPTRA Manunggal.
Tempat Ibadah
suntingKelurahan Petukangan Selatan memiliki masjid dan gereja. antara lain:
Masjid
- Masjid Jami Baitut Taqwa
- Masjid Jami Al-Ihsan
- Masjid Al-Amin
- Masjid Al-Huda Huda
Gereja
- GEREJA HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Petukangan
Referensi
sunting- ^ "Jumlah-penduduk-dki-jakarta-berdasarkan-kelurahan-dan-jenis-kelamin-tahun-2018".
- ^ "Data Jumlah Kepadatan Penduduk Per Kelurahan Tahun 2020".
- ^ "PP No. 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1974-12-28. Diakses tanggal 2022-11-08.
- ^ "PP No. 60 Tahun 1990". peraturan.bpk.go.id. 1990-12-18. Diakses tanggal 2022-11-08.