Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan
Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Daring (bahasa Inggris: Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act, disingkat POFMA) adalah sebuah undang-undang yang disahkan pada tahun 2019 oleh Parlemen Singapura untuk menentang berita palsu di Singapura.
Pengesahan
Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Daring (POFMA) disahkan oleh Parlemen Singapura pada tanggal 8 Mei 2019.[1] Tujuan utama dari pengasahan POFMA untuk menentang
Pemberlakuan pidana
Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Daring mulai diberlakukan di SIngapura sejak tanggal 2 Oktober 2019.
Dalam POFMA, penyebaran pernyataan bohong akan dianggap sebagai tindakan kriminal apabila disebarkan pada platform komunikasi daring dengan maksud jahat. Hukuman pidana hanya diberlakukan kepada pelaku penyebar kebohongan yang memenuhi dua kondisi. Pertama, penyebar kebohongan dengan sengaja menyebarkan kebohongan untuk merugikan kepentingan publik. Kedua, pelaku penyebar kebohongan memiliki pengetahuan bahwa pernyataan yang disebarkan olehnya merupakan suatu kebohongan.[2]
Referensi
Catatan kaki
Daftar pustaka
- Tan Zhi Han (2020). "Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA): Regulating Fake News to Maintain Public Trust in Singapore". Dalam Echle, C., dan Waha, L. T. Panorama Special Issue: Trust in Politics (dalam bahasa Inggris). Singapura: Konrad-Adenauer-Stiftung. ISSN 0119-5204.