Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan

Revisi sejak 15 Desember 2024 04.03 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (menambahkan konten dan rujukan)

Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan (bahasa Inggris: Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act, disingkat POFMA) adalah sebuah undang-undang yang disahkan pada tahun 2019 oleh Parlemen Singapura untuk menentang berita palsu di Singapura.

Pengesahan dan pemberlakuan

Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan (POFMA) diloloskan sebagai undang-undang oleh Parlemen Singapura pada tanggal 8 Mei 2019. Tujuan utama dari pembuatan POFMA yaitu untuk menentang berita palsu di Singapura.[1] Pada tanggal 3 Juni 2019, Parlemen Singapura telah mengesahkan POFMA. Namun pemberlakuan POFMA baru dimulai pada tanggal 2 Oktober 2019.[2]

Kewenangan pembatasan komunikasi dalam jaringan

Pada Bagian 3 dalam POFMA ditetapkan bahwa kewenangan pembatasan komunikasi dalam jaringan diberikan kepada seluruh kementerian di Singapura. Selain itu, pada Bagian 4 dalam POFMA ditetapkan bahwa setiap kementerian di Singapura diberi wewenang untuk memaksa perantara internet dan penyedia layanan media massa dalam hal mengeluarkan pembatasan komunikasi. Kewenangan mengadakan pemaksaan pembatasan komunikasi hanya berlaku bagi kementerian di Singapuura jika pernyataan fakta yang salah telah atau sedang dikomunikasikan di Singapura. Kondisi lain yang membolehkan pemaksaan pembatasan komunikasi yaitu jika menteri yang berwenang berpendapat bahwa pembatasan komunikasi dilakukan untuk kepentingan umum.[3]

Pemidanaan

Dalam POFMA, penyebaran pernyataan bohong akan dinyatakan sebagai tindakan kriminal apabila disebarkan pada platform komunikasi daring dengan maksud jahat. Hukuman pidana hanya diberlakukan kepada pelaku penyebar kebohongan yang memenuhi dua kondisi. Pertama, penyebar kebohongan dengan sengaja menyebarkan kebohongan untuk merugikan kepentingan publik. Kedua, pelaku penyebar kebohongan memiliki pengetahuan bahwa pernyataan yang disebarkan olehnya merupakan suatu kebohongan.[4]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Tan 2020, hlm. 53.
  2. ^ ICJ 2021, hlm. 1.
  3. ^ ICJ 2021, hlm. 2.
  4. ^ Tan 2020, hlm. 54.

Daftar pustaka