Tuduhan palsu adalah berita yang disampaikan tidak sesuai fakta,[1] tidak ada kebenaran, tidak ada fakta dan bukti dalam ucapannya.[2]Tuduhan palsu juga dikenal sebagai tuduhan tidak berdasar atau tuduhan palsu atau klaim palsu. Tuduhan palsu dapat terjadi dalam salah satu konteks seperti dikegiatan sehari-hari, Kuasi-Yudisial atau dunia legal.

Referensi

  1. ^ "Accusation Law and Legal Definition | USLegal, Inc". definitions.uslegal.com. Diakses tanggal 2023-12-14. 
  2. ^ S.H, Dian Dwi Jayanti; Hukumonline (2018-07-07). "Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap sebagai Fitnah". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2023-12-14.