Regulasi platform digital

Revisi sejak 16 Desember 2024 10.05 oleh Hayati Mayang Arum (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Regulasi platform digital''' adalah seperangkat aturan, kebijakan, dan mekanisme hukum yang dirancang untuk mengatur aktivitas dan operasi platform digital seperti media sosial, layanan streaming, e-commerce, dan aplikasi berbasis teknologi lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, transparan, adil, dan melindungi kepentingan berbagai pihak, termasuk pengguna, pemerintah, dan pelaku bisnis. Dalam implementasinya, regulasi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Regulasi platform digital adalah seperangkat aturan, kebijakan, dan mekanisme hukum yang dirancang untuk mengatur aktivitas dan operasi platform digital seperti media sosial, layanan streaming, e-commerce, dan aplikasi berbasis teknologi lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, transparan, adil, dan melindungi kepentingan berbagai pihak, termasuk pengguna, pemerintah, dan pelaku bisnis. Dalam implementasinya, regulasi platform digital sering kali mencakup aspek perlindungan data, moderasi konten, persaingan usaha, dan tanggung jawab platform terhadap aktivitas yang terjadi dalam ekosistem digital mereka.[1]

Menurut European Commission, regulasi seperti Digital Services Act (DSA) dirancang untuk memastikan bahwa platform digital bertanggung jawab atas konten dan layanan yang mereka sediakan, serta mempromosikan transparansi dan perlindungan pengguna di seluruh Uni Eropa. Sementara itu, peraturan seperti General Data Protection Regulation (GDPR) menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pengguna sebagai salah satu pilar utama regulasi digital.

Referensi

  1. ^ https://komunikasi.unhas.ac.id/publisher-rights-akan-kontrol-potensi-kekuasaan-platform-digital/