Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah
TP2GD adalah singkatan dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah, yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
Dasar hukum
TP2GD dibentuk oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TP2GD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.