Polisi internet

polisi yang memiliki tugas mengawasi internet
Revisi sejak 18 Desember 2024 00.15 oleh Rinai Natsumi (bicara | kontrib) (Belanda: (QuickEdit))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Polisi internet, atau yang sering disebut juga dengan polisi siber, adalah istilah umum untuk merujuk pada kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi aktivitas di internet sejumlah negara. Tujuan utama mereka adalah untuk menjaga keamanan di ruang digital, menertibkan yang dianggap disinformasi dan misinformasi, serta mencegah dan menindak berbagai jenis kejahatan siber.

Belanda

sunting

Polisi Belanda diketahui telah mendirikan Brigade Internet untuk melawan kejahatan dunia maya. Brigade ini akan diizinkan menyusup ke grup berita dan forum diskusi internet untuk pengumpulan informasi intelijen, melakukan pembelian semu, dan menyediakan layanan pelaporan.[1]

Pada Mei 2023, polisi internet Belanda berhasil membongkar operasi IPTV ilegal yang berpusat di Den Helder. Operasi ini melibatkan penggerebekan di beberapa kota seperti Amsterdam, Almere, Enschede, Den Haag, dan Den Helder, yang mengakibatkan penangkapan empat orang dan penyitaan berbagai aset terkait.[2]

Selain itu, Belanda juga berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum siber di tingkat Eropa melalui Pusat Kejahatan Dunia Maya Eropa (EC3) yang dikelola oleh Europol. EC3 bertujuan memperkuat respons penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Uni Eropa.[3]

Indonesia

sunting

Polisi internet di Indonesia, juga dikenal dengan berbagai istilah seperti Polisi Siber, Patroli Siber, atau Polisi Virtual, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang siber Indonesia. Mereka bertugas mencegah dan menindak berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari pelanggaran UU ITE, penipuan daring, penyebaran berita bohong, hingga peretasan. Penegakan hukum di dunia maya dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah, diantaranya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Cyber Drone 9.[4]

Selain itu, pemerintah Indonesia juga melakukan upaya sensor dan pemblokiran terhadap konten yang dianggap melanggar hukum atau norma sosial, seperti pornografi, perjudian, dan konten yang mengandung berita bohong. Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran aktif dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap konten-konten tersebut.[5]

Cyber ​​Crime Investigation Cell adalah sayap dari Kepolisian Mumbai, India, untuk menangani kejahatan siber, dan menegakkan ketentuan Undang-undang Teknologi Informasi India serta berbagai ketentuan hukum pidana terkait kejahatan siber, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India, dan Undang-undang Perusahaan India subbagian tentang tanggung jawab Sektor TI dari tindakan perusahaan untuk melindungi keamanan siber. Cyber ​​Crime Investigation Cell adalah bagian dari Cabang Kejahatan, Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Mumbai.[6] Andhra Pradesh Cyber Crime Investigation Cell adalah sayap dari Kepolisian Hyderabad, India, yang menangani kejahatan dunia maya.[7] Tim Tanggap Darurat Komputer India (CERT-In) juga menangani keamanan siber.[8]

Tiongkok

sunting

Telah dilaporkan pada tahun 2005 bahwa departemen pemerintah provinsi dan kota di Tiongkok daratan mulai membentuk tim pengawasan komentar internet dari departemen propaganda dan kepolisian.[9] Mereka dilaporkan mengarahkan diskusi di papan buletin publik agar menjauh dari topik-topik yang sensitif secara politik dengan memposting pendapat secara anonim atau dengan nama palsu. Polisi internet Tiongkok juga menghapus komentar-komentar antikomunis dan memposting pesan-pesan pro-pemerintah. Pemimpin Partai Komunis Tiongkok saat itu, Hu Jintao telah menyatakan niat partai untuk memperkuat administrasi lingkungan daring dan mempertahankan inisiatif dalam opini daring.

Thailand

sunting

Setelah kudeta tahun 2006 di Thailand, polisi Thailand aktif memantau dan membungkam para pembangkang di dunia maya. Penyensoran internet dilakukan oleh Kementerian Informasi dan Teknologi Komunikasi Thailand dan Kepolisian Kerajaan Thailand, bekerja sama dengan Otoritas Komunikasi Thailand dan Otoritas Telekomunikasi Thailand.[10]

Pada tanggal 29 April 2010, Wipas Raksakulthai ditangkap atas tuduhan lèse majesté setelah memposting kritikan terhadap Raja Bhumibol di akun Facebook-nya.[11]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Dieser Text wird nicht weiter zur Verfügung gestellt". Telepolis (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  2. ^ Comment, Georgia Butler (2023-05-24). "Dutch Police take down pirate IPTV operation". www.datacenterdynamics.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  3. ^ "European Cybercrime Centre - EC3". Europol (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  4. ^ "Ini Cara Kerja Polisi Internet Pantau Medsos hingga Melibas Pelanggar UU ITE". Kompas.tv. Diakses tanggal 2024-12-17. 
  5. ^ "Polisi Internet RI Mau Silat Pornografi, Judu, dan Hoax". Kominfo. Diakses tanggal 2024-12-17. 
  6. ^ "Cyber Crime Investigation Cell, Mumbai". Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 May 2017. Diakses tanggal 17 December 2017. 
  7. ^ "Hyderabad Police Cyber Crime Investigation Cell Official Website". Hyderabadpolice.gov.in. Diakses tanggal 2013-06-24. 
  8. ^ "Official website of Kerala Police". keralapolice.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-06. 
  9. ^ Jonathan Watts (14 Juni 2005). "China's secret internet police target critics with web of propaganda". the Guardian. 
  10. ^ Brad Adams, Asia director at Human Rights Watch (2007-05-25). "Thailand: Military-Backed Government Censors Internet". Hrw.org. Diakses tanggal 2013-06-24. 
  11. ^ "Tracking digital footprints: Police are becoming increasingly adept at tackling online crimes". Bangkok Post. 7 July 2010. Diakses tanggal 15 May 2011.