Skandal Blue Energy

Revisi sejak 18 Desember 2024 09.40 oleh Hariadhi (bicara | kontrib)

Skandal Blue Energy adalah kasus penipuan publik yang melibatkan Djoko Suprapto, yang kemudian menjadi tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik Jodhipati dan bahan bakar alternatif Banyugeni.[1]

Vonis

Pada tanggal 22 Januari 2009, Djoko Suprapto divonis 3,5 tahun penjara, beserta biaya Rp 2.000,- atas kasus penggelapan Rp 1,35 Miliar yang dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dituntut oleh UMY Yogyakarta atas perbuatannya yang dianggap merugikan. [2] Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini karena dianggap merupakan konspirasi dari pihak yang lebih berkuasa.[3]

  1. ^ Jadi Tersangka, Penemu "Blue Energy" Tumbang. dari situs kompas
  2. ^ Joko Blue Energy Suprapto Divonis 3,5 Tahun. dari situs detik
  3. ^ Joko "Blue Energy" Berniat Banding. dari situs detik