Skandal Blue Energy

Revisi sejak 18 Desember 2024 09.44 oleh Hariadhi (bicara | kontrib)

Skandal Blue Energy adalah kasus penipuan publik yang melibatkan Djoko Suprapto, yang kemudian menjadi tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik Jodhipati dan bahan bakar alternatif Banyugeni.[1]

Klaim

Sebelumnya, Djoko yang disebut-sebut sebagai almunus Fakultas Teknik Elektro UGM, mengklaim mampu menciptakan listrik cukup dari air. Cara kerjanya memecah molekul air menjadi H (+) dan O2 (-) dengan bantuan katalis-katalis dan proses tertentu sampai menjadi bahan bakar dengan jumlah ikatan karbon tertentu. Sehingga, blue energy bisa dijadikan bahan bakar alternatif pengganti solar, bensin, avtur, maupun minyak tanah.<ref=hilang>Penemu Blue Energy Asal Nganjur yang Hilang Belum Kembali dari situs detik</ref>

Temuan Joko ini bahkan sudah dipamerkan dalam ekspedisi Jakarta-Bali menjelang United Nation Framework Conference on Climate Change (UNFCCC) Desember 2007 di Bali. Mobil yang digunakan uji coba dalam ekspedisi waktu itu adalah 2 Ford Ranger 2500 CC, 1 Isuzu Panther 2500 CC Diesel, 1 Mazda Familia 1800 CC dan 1 Bus Mitsubishi 4000 CC. Ekspedisi ini diberangkatkan Presiden SBY dari kediaman pribadi Presiden di Puri Cikeas Indah tanggal 26 November 2007, dan sukses tiba di Bali pada 3 Desember 2007. Ekspedisi rombongan tersebut diketuai Heru Lelono, Stafsus Presiden.<ref=hilang/>

Inovasi Joko rencananya akan diproduksi massal dengan kapasitas produksi 10 liter per detik atau setara dengan 5 ribu barrel per hari. Rencananya, penemuan yang dinamai Blue Energy ini akan bisa dinikmati masyarakat umum sekitar Bulan April 2008. Bila berhasil, produk ini akan dijual sekitar Rp 3 ribu per liter.<ref=hilang/>

Vonis

Pada tanggal 22 Januari 2009, Djoko Suprapto divonis 3,5 tahun penjara, beserta biaya Rp 2.000,- atas kasus penggelapan Rp 1,35 Miliar yang dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dituntut oleh UMY Yogyakarta atas perbuatannya yang dianggap merugikan. [2] Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini karena dianggap merupakan konspirasi dari pihak yang lebih berkuasa.[3]

  1. ^ Jadi Tersangka, Penemu "Blue Energy" Tumbang. dari situs kompas
  2. ^ Joko Blue Energy Suprapto Divonis 3,5 Tahun. dari situs detik
  3. ^ Joko "Blue Energy" Berniat Banding. dari situs detik