Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi

kode praktik di Australia
Revisi sejak 18 Desember 2024 15.26 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (menambahkan konten dan rujukan)

Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi (bahasa Inggris: Australian Code of Practice on Disinformation and Misinformation, disingkat ACPDM) adalah sebuah kode praktik yang dibuat untuk menangani permasalahan misinformasi dan disinformasi dalam jaringan di Australia. Inisiatif pembuatannya direkomendasikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia (ACCC) selama masa penugasan penyelidikan mengenai dampak mesin pencari daring, media sosial, dan agregator konten digital terhadap persaingan dalam pasar layanan media dan periklanan. Penyelidikan tersebut merupakan penugasan dari Pemerintah Australia.

Permintaan pembuatan ACPDM dilakukan oleh Pemerintah Australia kepada Digital Industry Group Inc (DIGI) pada tahun 2019. ACPDM dibuat untuk memberikan transparansi tentang perlindungan yang digunakan oleh platform digital terhadap bahaya dari penyebaran disinformasi dan misinformasi di Australia. Penerbitan ACPDM dilakukan pada bulan Februari 2021 oleh DIGI setelah melalui konsultasi publik.

Pada tahun 2021, sebanyak 8 pihak penyedia platform digital di Australia telah menandatangani komitmen terhadap ACPDM. Jumlah penandatangan telah bertambah menjadi 9 pihak hingga September 2024. Kesembilan penandatangan komitmen yaitu Adobe, Apple, Google, Meta, Microsoft, Redbubble, TikTok, Twitch, dan Legitimate.

Pada tanggal 20 Januari 2023, Pemerintah Australia telah mengumumkan perancangan undang-undang baru untuk melawan misinformasi dan disinformasi dalam jaringan dengan ACPDM sebagai acuan pembuatannya. Pemerintah Australia telah merilis draf Rancangan Undang-Undang Amandemen Undang-Undang Komunikasi (Memerangi Misinformasi dan Disinformasi) pada tanggal 25 Juni 2023 dan mengadakan konsultasi publik hingga 20 Agustus 2023.

Pembuatan

Pemerintah Australia merupakan salah satu pemerintah di dunia yang menggunakan pendekatan pembuatan undang-undang dan peraturan dalam menangani penyebaran konten dalam jaringan yang merupakan disinformasi.[1] Pada bulan Desember 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia (ACCC) ditugaskan oleh Pemerintah Australia untuk membuat pertimbangan mengenai dampak mesin pencari daring, media sosial, dan agregator konten digital terhadap persaingan dalam pasar layanan media dan periklanan.[2] Pada Juli 2019, Penyelidik Platform Komunikasi Digital ACCC menerbitkan laporan akhir.[2] Hasil penyelidikan dari Penyelidik Platform Komunikasi Digital ACCC menyimpulkan bahwa kemunculan platform komunikasi digital telah menghasilkan sejumlah masalah bagi pasar layanan media dan periklanan. Penyelidik Platform Komunikasi Digital ACCC juga menyimpulkan bahwa Google dan Facebook Inc menjadi dua penyedia platform digital yang memberikan dampak terbesar bagi persaingan dalam pasar layanan media dan periklanan.[2] Laporan akhir dari Penyelidik Platform Komunikasi Digital ACCC juga berisi 23 rekomendasi kepada Pemerintah Australia. Salah satu rekomendasinya ialah pembuatan kode praktik sukarela yang dapat digunakan untuk menangani disinformasi dalam jaringan.[2] Selain itu, Penyelidik Platform Komunikasi Digital ACCC juga merekomendasikan pembuatan aturan baru yang akan memaksa Facebook dan Google melakukan pembayaran terhadap penggunaan konten media.[3]

Pada tahun 2019, Pemerintah Australia membuat permintaan kepada Digital Industry Group Inc (DIGI) untuk membuat Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi (ACPDM). Permintaan ini dilakukan setelah Pemerintah Australia mempelajari Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi.[4] Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi merupakan sebuah kode praktik yang telah diterapkan oleh Uni Eropa dan dipilih sebagai model dalam lingkungan kebijakan Pemerintah Australia. Pemilihan Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi sebagai model karena dalam penerapannya telah menghasilkan peningkatan kinerja terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan disinformasi bagi Uni Eropa.[3]

ACPDM dibuat untuk memberikan transparansi tentang perlindungan yang digunakan oleh platform digital terhadap bahaya dari penyebaran disinformasi dan misinformasi.[4] Pengembangan kode praktik untuk ACPDM dilakukan oleh platform digital utama di Australia dengan pengawasan oleh Otoritas Komunikasi dan Media Australia. Pada akhir tahun 2020, Otoritas Komunikasi dan Media Australia menyatakan keluhan terhadap hasil rancangan ACPDM yang telah dibuat oleh DIGI sehingga diadakan konsultasi lanjutan.[3] ACPDM baru berhasil diterbitkan pada Februari 2021 oleh DIGI.[2]

Penandatanganan komitmen

Pada tahun 2021, penandatanganan komitmen terhadap ACPDM telah ditandantangani oleh delapan pihak penyedia platform digital, yaitu Adobe, Apple, Google, Meta, Microsoft, Redbubble, TikTok, dan Twitch. Komitmen yang dinyatakan oleh semua penandatangan ialah mengurangi risiko bahaya yang timbul dari disinformasi dan misinformasi. Masing-masing penandatangan komitmen juga harus menerbitkan laporan transparansi tahunan tentang pengambilan tindakan dalam melawan misinformasi dan disinformasi. Para penandatangan komitmen juga dapat menambahkan pernyataan terhadap komitmen lain sesuai dengan sifat layanan platform digitalnya masing-masing.[4] Jumlah penandatangan ACPDM telah menjadi sebanyak 9 penandatangan hingga September 2024. Kesembilan penandatangannya yaitu Adobe, Apple, Google, Meta, Microsoft, Redbubble, TikTok, Twitch, dan Legitimate.[2]

Pemanfaatan bagi perundang-undangan

Kode Praktik Australia tentang Misinformasi dan Disinformasi dijadikan sebagai acuan oleh Pemerintah Australia dalam merancang undang-undang baru yang dapat memberikan kewenangan kepada Otoritas Komunikasi dan Media Australia untuk melawan misinformasi dan disinformasi dalam jaringan. Undang-undang ini direncanakan akan melawan misinformasi dan disinformasi dalam jaringan yang dianggap berbahaya bagi Pemerintah Australia. Niat untuk membuat undang-undang tersebut diumumkan oleh Pemerintah Australia pada tanggal 20 Januari 2023.[5]

Pada tanggal 25 Juni 2023, Pemerintah Australia telah merilis draf yang memaparkan Rancangan Undang-Undang Amandemen Undang-Undang Komunikasi (Memerangi Misinformasi dan Disinformasi). Pemaparan dilakukan oleh Pemerintah Australia untuk konsultasi kepada publik Australia. Konsultasi berlangsung hingga penutupan konsultasi pada 20 Agustus 2023. Fokus utama dalam rancangan undang-undang tersebut ialah peningkatan transparansi platform digital di Australia dalam penanganan dan pengelolaan misinformasi dan disinformasi selama memberikan layanan kepada publik.[5]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Zhang, Bogle, dan Wallis 2021, hlm. 7.
  2. ^ a b c d e f Online Misinformation and Disinformation Reform: Impact Analysis (PDF) (dalam bahasa Inggris). Canberra: Pemerintah Australia. September 2024. hlm. 12. 
  3. ^ a b c Zhang, Bogle, dan Wallis 2021, hlm. 8.
  4. ^ a b c OECD 2024, hlm. 33.
  5. ^ a b OECD 2024, hlm. 38.

Daftar pustaka