Kompasiana
Pandangan Agama Islam mengenai Etika dalam Bermedia Sosial dan Literasi Digital[1]
Kompasiana | |
---|---|
URL | www |
Tipe | Blog |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Pemilik | Kelompok Kompas Gramedia |
Berdiri sejak | 1 September 2008 |
Status | Aktif |
Media sosial bukan hal yang asing bagi era digital saat ini, media sosial saat ini memiliki peran yang dominan dalam segala aktivitas manusia tidak sedikit yang menggunakan media sosial bahkan dapat dikatakan mayoritas memiliki media sosial. Berbagai ragam media sosial yang hadir menumbuhkan rasa penasaran dimayoritas kalangan sehingga mereka memilih untuk mencoba dan jika memang media sosial tersebut dapat membuat nyaman maka akan digunakan.
Etika memiliki arti etik, atau sebuah pandangan masyarakat terhadap baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang serta menyaring perilaku bisa diterima atau tidak dalam kehidupan bersama yang bertujuan untuk mencapai nilai kebaikan. Secara sederhana etika adalah sebuah penilai seseorang terhadap perilaku orang lain atau dapat juga dikatakan sebagai sebuah peraturan atau adat kebiasaan, sehingga etika dibagi menjadi dua yakni etika deskriptif yang berarti memberikan sebuah gambaran untuk kesadaran moral, melalui sebuah norma dan konsep etis dan kedua etika normatif yang membahas mengenai tindakan yang harus dilakukan oleh manusia.
Media sosial adalah sebuah ruang yang menyediakan internet dimana dapat dilakukannya interaksi, kerja sama, pembagian, dan komunikasi antar sesama pengguna media sosial tersebut. Media sosial sering sekali kita kenal sebagai alat komunikasi menggunakan internet yang memudahkan bagi setiap penggunanya, namun dengan terdapatnya kemudahan bagi penggunanya tentu saja tetap ada aturan atau sebuah etika yang harus dimiliki oleh setiap pengguna media sosial.
Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Islam, sebagai agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk bagaimana bersikap di dunia maya dengan etika yang baik dan pentingnya literasi digital. Agama Islam memerintahkan kita untuk tidak mudah menerima berita-berita yang tidak benar atau bahkan menyebarkan sebuah berita yang tidak benar sehingga pandangan agama Islam terhadap sebuah keterkaitan dan jika diperhatikan dengan mendalam memberikan sebuah arahan mengenai ajaran agama Islam dalam menyebarkan sebuah berita, karena secara tidak langsung media sosial adalah sebuah media informasi terbesar.
Adapun etika bermedia sosial dalam Islam, sebagai berikut:
1. Menjaga Perkataan
Setiap perkataan, termasuk tulisan di media sosial, haruslah baik, benar, dan bermanfaat. Jangan sampai tulisan kita menimbulkan kebencian atau perselisihan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ كَانَ لِلْإِنسَٰنِ عَدُوًّا مُّبِينًا
"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, 'Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.'" (QS. Al-Isra: 53).
2. Tidak Menyebarkan Berita Bohong (Hoaks)
Dalam bermedia sosial, menyebarkan informasi tanpa memeriksa kebenarannya dilarang dalam Islam. Kewajiban tabayyun (memastikan kebenaran) sangat penting agar tidak menyebarkan fitnah atau berita palsu yang merugikan orang lain. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah (tabayyun) dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6).
3. Menghindari Konten yang Mengandung SARA, Pornografi, dan Kekerasan
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengunggah atau membagikan konten negatif seperti kebencian berbasis SARA, pornografi, atau kekerasan adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai Islam. Media sosial harus digunakan untuk hal-hal yang positif dan membangun.
Sebuah media sosial dapat digunakan untuk berbagai hal dan berbagai manfaat lainnya. Namun terdapat hal penting yang harus dipahami yakni literasi digital. Literasi Digital adalah sebuah cara berpikir tertentu atau gabungan dari berbagai bentuk literasi yakni informasi, komputer, visual, dan komunikasi. Makna dalam sebuah literasi selalu dikatakan membaca namun pada nyatanya literasi adalah harus dapat membaca makna dan memahaminya, dalam sebuah literasi digital dapat mencakup penguasaan ide-ide untuk menyikap sebuah media digital. Literasi digital adalah sebuah kemapuan individu untuk menggunakan alat digital secara tepat sehingga ia terfasilitasi untuk mengakses, mengelola, mengintegrasikan, mengevaluasi, menganalisa sumber daya digital agar membangun pengetahun baru, membuat media yang berekpresi, berkomunikasi dengan orang lain dalam situasi kehidupan sehingga dapat membangun sosial dari berbagai bentuk literasi.
Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap literasi digital, Islam mendorong umatnya untuk senantiasa belajar dan membaca sebagai bentuk pencarian ilmu. Sebagaimana Allah memerintahkan hambanya untuk membaca dan menuntut ilmu, dalam firmannya Q.S Al-Alaq ayat 1-5:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan qalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Ayat ini menegaskan pentingnya literasi, baik dalam bentuk tradisional maupun digital. Literasi digital dalam Islam adalah bagian dari ikhtiar menuntut ilmu untuk membangun pemahaman yang benar dan bermanfaat. Dan surat ini merupakan surat pertama yang memerintahkan setiap umat manusia untuk menuntut ilmu dan diperintahkan untuk membaca, namun bukan hanya membaca tanpa sebuah pemahaman tetapi harus dilakukan dengan sebuah pemahaman. Sehingga sebuah literasi digital menjadi sebuah kegiatan yang harus dilakukan dalam menggunakan media digital.
Dengan literasi digital, kita dapat menyebarkan konten yang bermanfaat, edukatif, dan inspiratif di media sosial. Menjadi seorang yang produktif dan memberi manfaat melalui media sosial adalah bentuk dakwah di era modern.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain." (HR. Ahmad).
Melihat dari berbagai pemahaman dan pengertian yang diberikan mengenai literasi digital dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam diperintahkan untuk membaca, memahami, dan memperoleh pengetahuan yang baru begitupun di dalam literasi digital yang secara singkat untuk membangun sebuah pengetahuan yang baru menjadi satu tujuan yang sama di dalam agama islam sehingg literasi digital tidaklah bertentangan dengan agama Islam. Pandangan Islam tentang etika bermedia sosial dan literasi digital memiliki tujuan yang mulia, yaitu membangun masyarakat yang bermoral, berpengetahuan, dan bermanfaat bagi sesama. Dengan mematuhi ajaran Islam, kita dapat menjadikan media sosial sebagai sarana kebaikan dan literasi digital sebagai upaya untuk terus belajar dan memahami dunia yang semakin berkembang. Mari kita jadikan media sosial sebagai ladang amal kebaikan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." (HR. Muslim). Kompasiana, digayakan sebagai kompasiana.com adalah situs blog asal Indonesia yang dimiliki oleh Kompas Gramedia. Blog ini mendukung agar setiap orang dapat mewartakan peristiwa, menyampaikan pendapat dan gagasan serta menyalurkan aspirasi dalam bentuk tulisan, gambar ataupun rekaman audio dan video.
Sejarah
Nama Kompasiana diusulkan oleh Budiarto Shambazy, wartawan senior Kompas yang biasa menulis kolom "Politika". Nama ini pernah digunakan untuk kolom khusus yang dibuat pendiri Harian Kompas, PK Ojong, berisi tulisan mengenai situasi mutahir pada masanya. Kumpulan rubrik Kompasiana yang ditulis PK Ojong itu sendiri sudah dibukukan.
Ide pendirian Kompasiana berangkat dari dari fakta tidak semua jurnalis akrab dengan blog. Jangankan punya, membaca blog orang barangkali belum pernah. Jadi, merupakan langkah maju dan terobosan tak terduga manakala sejumlah jurnalis Kompas menyatakan diri ingin menjadi bagian dari Kompasiana dan bahkan sudah langsung mencurahkan pandangan dan gagasannya.
Pada tanggal 1 September 2008, Kompasiana mulai online sebagai blog jurnalis. Pada perjalanannya, Kompasiana berkembang menjadi Social Blog atau blog terbuka bersama para jurnalis harian Kompas dan Kompas Gramedia (KG) serta beberapa orang penulis tamu dan artis. Antusiasme para blogger dan netizen untuk ikut ngeblog di Kompasiana mendorong dibuatnya satu menu khusus bernama Public. Pada 22 Oktober 2008, Kompasiana sebagai blog sosial resmi diluncurkan.
Pranala luar
- (Indonesia) Kompasiana