Doktrin keberimbangan
prinsip di dalam jurnalistik dan penyiaran media
Doktrin keberimbangan (dalam Bahasa Inggris: fairness doctrine) adalah sebuah prinsip di dalam jurnalistik yang pertama kali dikenalkan oleh Komisi Komunikasi Federal di Amerika Serikat sebagai sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meregulasi media pada tahun 1949. Doktrin atau prinsip ini berisi tentang tuntutan kepada lembaga media (pemegang lisensi penyiaran) untuk menyajikan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik secara berimbang, proporsional dan adil (dari berbagai sudut pandang, tidak hanya satu pihak tertentu).[1]
Daftar referensi
- ^ "CBS v. Democratic Nat'l Committee, 412 U.S. 94 (1973)". Justia Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-18.