Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi
Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi adalah sebuah kode praktik
Pembuatan
Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi dibuat pada tahun 2018.[1]
Partisipasi sukarela
Sejak dibuat pada tahun 2018, beberapa perusahaan penyedia platform yang menyetujui dan berpartisipasi dalam penerapan Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi. Beberapa di antaranya ialah Facebook, Google, Microsoft, Mozilla, TikTok, dan Twitter. Pada bulan Februari 2023, Komisi Eropa mengumumkan bahwa laporan transparansi dasar pertama oleh Twitter tidak memenuhi harapan dari perusahaan platform lain dalam penyediaan data data dan informasi mengenai komitmen kerja sama dengan pemeriksa fakta. Karena itu, Twitter mengumumkan pengunduran diri dari partisipasi sukarela terhadap Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi pada bulan Mei 2023.[1]
Pengembangan
Pada tahun 2022, Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi mengalami pembaruan dalam pendefinisian peran komunitas fakta menjadi lebih kuat dan formal.[2] Dalam revisi, Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi dimasukkan sebagai kerangka kerja Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa untuk memperkuat instrumen koregulasinya. Hasil pembaruan Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi berisi 44 komitmen dan 128 tindakan khusus terhadap isu-isu tertentu. Isi-isu utamanya meliputi demonetisasi dan pengurangan insentif finansial bagi penyebar disinformasi, peningkatan transparansi iklan politik, pengurangan perilaku manipulatif dan akun palsu dan dukungan akses peneliti ke data platform.[1]
Penerapan
Di Irlandia, penerapan Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi dilakukan dengan pemantauan jangka panjang oleh Kelompok Kerja Strategi Penanggulangan Disinformasi Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah Irlandia pada tahun 2022.[3]
Kode Praktik Uni Eropa tentang Disinformasi dijadikan pembelajaran bagi Pemerintah Australia pada tahun 2019. Hasil pembelajaran Pemerintah Australia menjadi dasar dalam permintaan kepada sebuah asosiasi induustri nirlaba bernama Digital Industry Group Inc (DIGI) untuk membuat Kode Praktik Australia tentang Disinformasi dan Misinformasi. Kode praktik ini dibuat untuk memberikan transparansi tentang perlindungan yang digunakan platform digital terhadap bahaya dari penyebaran disinformasi dan misinformasi di Australia. Pada tahun 2021, DIGI berhasil menerbitkan Kode Praktik Australia tentang Disinformasi dan Misinformasi.[4]