Undang-Undang Penegakan Jaringan (Jerman)

Revisi sejak 19 Desember 2024 14.16 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (menambahkan konten dan rujukan)

Undang-Undang Penegakan Jaringan (bahasa Jerman: Netzwerkdurchsetzungsgesetz, disingkat: NetzDG) adalah undang-undang yang diadopsi dalam hukum di Jerman pada tahun 2017.

Pembentukan

Rancangan Undang-Undang Penegakan Jaringan diperkenalkan pada 27 Maret 2017 dan dibuat untuk menghentikan konten ilegal pada media sosial di Jerman.[1] Pengadopsian Undang-Undang Penegakan Jaringan dilakukan pada tahun 2017.[2] Undang-Undang Penegakan Jaringan merupakan sebuah undang-undang anti-berita palsu. Pengesahannya menjadikan Jerman sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang anti-berita palsu.[3]

Pemberlakuan

Pemberlakuan Undang-Undang Penegakan Jaringan di Jerman baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.[4] Undang-Undang Penegakan Jaringan mengharuksn perusahaan media sosial melakukan penghapus konten yang memuat penghasutan dan unsur kekerasan dalam waktu 24 jam sejak konten disebarkan. Pada kasus-kasus yang rumit, batas waktu penghapus hingga satu minggu sejak konten disebarkan.[3]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Echikson, W., dan Knodt, O. (November 2018). Germany’s NetzDG: A key test for combatting online hate (PDF) (dalam bahasa Inggris). CEPS Digital Forum. hlm. 3. ISBN 978-94-6138-707-3. 
  2. ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 2.
  3. ^ a b Dodda, T. P., dan Dubbudu, R. (2019). Countering Misinformation Fake News in India: Solutions & Strategies (PDF) (dalam bahasa Inggris). Factly Media & Research (Factly) and The Internet and Mobile Association of India (IAMAI). hlm. 25. 
  4. ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 4.

Daftar pustaka