Undang-Undang Penegakan Jaringan (Jerman)
Undang-Undang Penegakan Jaringan (bahasa Jerman: Netzwerkdurchsetzungsgesetz, disingkat: NetzDG) adalah undang-undang yang diadopsi dalam hukum di Jerman pada tahun 2017.
Pembentukan
Rancangan Undang-Undang Penegakan Jaringan diperkenalkan pada 27 Maret 2017 dan dibuat untuk menghentikan konten ilegal pada media sosial di Jerman.[1] Pengadopsian Undang-Undang Penegakan Jaringan dilakukan pada tahun 2017.[2] Undang-Undang Penegakan Jaringan merupakan sebuah undang-undang anti-berita palsu. Pengesahannya menjadikan Jerman sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang anti-berita palsu.[3]
Pemberlakuan
Pemberlakuan Undang-Undang Penegakan Jaringan di Jerman baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.[4] Undang-Undang Penegakan Jaringan mengharuksn perusahaan media sosial melakukan penghapus konten yang memuat penghasutan dan unsur kekerasan dalam waktu 24 jam sejak konten disebarkan. Pada kasus-kasus yang rumit, batas waktu penghapus hingga satu minggu sejak konten disebarkan.[3]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Echikson, W., dan Knodt, O. (November 2018). Germany’s NetzDG: A key test for combatting online hate (PDF) (dalam bahasa Inggris). CEPS Digital Forum. hlm. 3. ISBN 978-94-6138-707-3.
- ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 2.
- ^ a b Dodda, T. P., dan Dubbudu, R. (2019). Countering Misinformation Fake News in India: Solutions & Strategies (PDF) (dalam bahasa Inggris). Factly Media & Research (Factly) and The Internet and Mobile Association of India (IAMAI). hlm. 25.
- ^ Mchangama dan Alkiviadou 2020, hlm. 4.
Daftar pustaka
- Mchangama, J., dan Alkiviadou, N. (September 2020). The Digital Berlin Wall: How Germany (Accidentally) Created a Prototype for Global Online Censorship - Act Two (PDF). Kopenhagen: Justitia. ISBN 978-87-972489-1-1.