Masalah privasi Facebook

Revisi sejak 20 Desember 2024 16.03 oleh Jacky yehu (bicara | kontrib) (Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Masalah privasi Facebook merupakan isu yang dihadapi tentang perlindungan keamanan data pribadi setelah munculnya laporan terkait adanya pelanggaran data yang terjadi dalam perusahaan, baik melalui penyelidikan dari kelompok penekan, lembaga pemerintahan, ataupun pelajar. Isu ini mengakibatkan kekhawatiran atas adanya penyalahgunaan terhadap identitas pribadi atau informasi rahasia dari pengguna tanpa izin. Dengan demikian, kelompok penekan dan lembaga pemerintah menekankan pentingnya hak privasi dan kemudahan aksesibilitas bagi pengguna dalam mengontrol data pribadi mereka.

Aspek Hukum Pelindungan Data Pribadi

sunting

Data pribadi adalah sebuah konsep terkait penggambaran proses atau upata dalam menggabungkan pengaturan tentang privasi dan data privasi yang tersebar di berbagai instrumen hukum ke dalam satu instrumen hukum tersendiri. Sehingga, pelindungannya bersifat sui generis.[1]

Pelindungan dan keamanan data pribadi dalam media digital merupakan bentuk hak privasi bagi pengguna. Hak privasi adalah salah satu jenis hak fundamental rights yang diakui dalam Charter of Fundamental Rights of The Eropea Union.[2] Hak ini merupakan suatu hak yang berasal dari irisan penggabungan hak atas informasi dan hak atas privasi yang telah melalui evolusi panjang dimulai dari diakuinya hak asasi manusia dalam The Universal Declaration of Human Rights. Hak privasi dijamin pula dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Konsep Hak Privasi

sunting

Terdapat konsep-konsep hak privasi, yang di antaranya dikemukakan oleh Westin sebagai berikut[1]:

Otonomi Pribadi
sunting

Konsep paling mendasar terkait dasar pemikiran dalam individualisme yang percaya bahwa di dalam masyarakat demokratis terdapat keunikan pada tiap individu. Privasi menjadi kebijakan sebagai garis perbatasan dalam melindungi individu dari keterlibatan pihak ketiga, sehingga kebebasan individu merupakan martabat manusia yang penting untuk dilindungi.

Pelepasan Emosional
sunting

Kebebasan pribadi dimungkikan untuk pelepasan emosional selepas menjalankan tugas berat dari interaksi sosial, sehingga privasi menjadi batas-batas sosial yang melindungi seseorang dari penyederhanaan, obyektifikasi, dan penilaian di luar konteks.

Komunikasi Terbatas dan Terlindungi
sunting

Hak privasi memberikan jaminan agar individu mampu menyatakan perasaanya tanpa menyinggung seseorang dalam suatu komunikasi, sehingga meminimalkan perasaan takut untuk dituntut akibat ucapan atau teksnya yang berpotensi dianggap mencemarkan nama baik.

Rekam Jejak Pelanggaran Data Pribadi oleh Facebook

sunting

Facebook merupakan layanan jejaring sosial yang memudahkan interaksi dan mewadahi pengguna untuk bergabung dalam suatu komunitas sesuai ketertarikan, kegemaran, kesamaan, dll. Berikut ini beberapa rekam jejak terkait indikasi pelanggaran data oleh Facebook[3], antara lain:

September 2006
sunting

Sejumlah 50 juta data pengguna Facebook terindikasi mengalami kebocoran yang dikumpulkan melalui aplikasi kuis dari perusahaan analitik data untuk kampanye Presidensial Donald Trump. Permasalahan ini menyebabkan perusahaan harus menghadapi krisis terbesar selama 14 tahun sejak pembentukannya.

Desember 2007
sunting

Beacon, sebuah program yang pernah diterapkan Facebook dalam melacak pembelian oleh pengguna dan setelahnya akan diberitahukan kepada teman-teman Facebook tentang produk yang telah dibeli, dan seringkali dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pengguna. Akibatnya, pada tanggal 6 Desember 2007, Mark Zuckerberd memberikan permohonan maaf dan penjelasan terkait pemikirannya dalam menginisiasi penerapan program tersebut.

November 2011
sunting

Facebook mencapai penyelesaian dengan Federal Trade Commission (FTC) terkait tuduhan atas adanya pelanggaran data pengguna, yaitu pemberian akses data ke pihak lain tanpa didahului pemberitahuan.

Juni 2013
sunting

Adanya sebuah bug yang mengekspos alamat email dan nomor telepon dari 6 juta pengguna Facebook kepada siapapun yang memiliki koneksi dengan orang tersebut atau setidaknya mengetahui satu informasi kontak mereka.

Juli 2014
sunting

Facebook melakukan eksperimen dalam memanipulasi suasana hati pengguna dengan melibatkan lebih dari setengah juta pengguna yang dipilih secara acak. Adapun eksperimen ini dilakukan dengan cara menampilkan lebih banyak konten positif atau negatif pada kolom umpan berita pengguna untuk membuktikan bagaimana emosi dapat menyebar di media sosil. Hasil eksperimen ini dipublikasikan dalam Proceedings of the National Academy of Sciences dan memicu protes terkait keetisan penelitian tersebut.

Referensi:

sunting
  1. ^ a b Ayu, Ananthia (2019). "KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI" (PDF). Mahkamah Konstitusi.  line feed character di |title= pada posisi 38 (bantuan)
  2. ^ European Charter of Human Rights, https://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf
  3. ^ "A timeline of Facebook's privacy issues — and its responses". NBC News (dalam bahasa Inggris). 2018-03-24. Diakses tanggal 2023-12-01.