Risywah

pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan
Revisi sejak 21 Desember 2024 06.23 oleh Pandujaya.w2 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Inuse}} '''Risywah''' ({{lang-ar|رشوة|translit=Rishwah}}) adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tindakan suap atau pemberian sesuatu untuk memperoleh keuntungan tertentu secara tidak sah atau tidak adil. Dalam pandangan syariat Islam, risywah termasuk perbuatan tercela dan dilarang keras karena merusak keadilan, kejujuran, dan integritas masyarakat. == Definisi == Secara bahasa, ''risywah'' berasal dari kata Arab “''ra-sha-wa''” (ر ش و), ya...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Risywah (bahasa Arab: رشوة, translit. Rishwah) adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tindakan suap atau pemberian sesuatu untuk memperoleh keuntungan tertentu secara tidak sah atau tidak adil. Dalam pandangan syariat Islam, risywah termasuk perbuatan tercela dan dilarang keras karena merusak keadilan, kejujuran, dan integritas masyarakat.

Definisi

Secara bahasa, risywah berasal dari kata Arab “ra-sha-wa” (ر ش و), yang berarti "mengikat" atau "menghubungkan sesuatu untuk mendapatkan manfaat." Dalam istilah syariat, risywah diartikan sebagai pemberian yang diberikan untuk mencapai tujuan tertentu melalui cara yang tidak dibenarkan, seperti memengaruhi keputusan hukum, kebijakan, atau penghakiman.

Dalil Larangan dalam Al-Qur'an dan Hadis

Larangan risywah memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis: Penyebutan didalam Al-Qur'an

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (bahasa Arab: سورة البقرة ١٨٨ -

— (Surah Al-Baqarah: 188).

Penyebutan dalam Hadis


Nabi Islam Muhammad bersabda:

"Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan orang yang menjadi perantara dalam suap."

— (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Catatan

Referensi