Monarki Denmark adalah sebuah lembaga konstitusional dan jabatan bersejarah dari Kerajaan Denmark. Kerajaan ini meliputi Denmark dan wilayah otonom Kepulauan Faroe dan Greenland. Kerajaan Denmark sudah bersatu pada abad ke-8, dan para penguasanya secara konsisten disebut dalam sumber-sumber Frankish (dan dalam beberapa sumber Frisia akhir) sebagai "raja" (reges). Di bawah pemerintahan Raja Gudfred pada tahun 804, Kerajaan tersebut mungkin mencakup semua provinsi utama di Denmark abad pertengahan.[1]

Raja Denmark
Konge af Danmark
Sedang berkuasa
Frederik X
sejak 14 Januari 2024
Perincian
PewarisChristian, Putra Mahkota Denmark
Penguasa pertamaOngendus (raja pertama yang diketahui namanya)
Pembentukan710; 1314 tahun lalu (710)
KediamansLihat daftar
Situs webwww.kongehuset.dk/en

Kerajaan Denmark yang bersatu saat ini didirikan atau dipersatukan kembali oleh raja-raja Viking, Gorm yang Tua dan Harald Bluetooth pada abad ke-10. Awalnya merupakan monarki elektif, Ini menjadi turun-temurun hanya pada abad ke-17 pada masa pemerintahan Frederik III. Transisi yang menentukan menuju monarki konstitusional terjadi pada tahun 1849 dengan ditulisnya konstitusi demokratis pertama, yang menggantikan sebagian besar konstitusi absolut lama. Keluarga Kerajaan saat ini adalah cabang dari Keluarga Glücksburg, yang berasal dari Schleswig-Holstein di Jerman modern, Wangsa Glücksburg sendiri merupakan cabang kolateral dari Wangsa Oldenburg. Wangsa Glücksburg juga melahirkan raja-raja Norwegia, Britania Raya dan mantan raja Yunani dalam garis keturunan laki-laki langsung.

Monarki Denmark adalah konstitusional dan karenanya, peran raja ditentukan dan dibatasi oleh Konstitusi Denmark. Berdasarkan konstitusi, kewenangan eksekutif tertinggi atas pemerintahan Denmark masih dipegang oleh dan melalui kekuasaan cadangan kerajaan; dalam praktiknya kewenangan ini hanya digunakan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan di Parlemen atau dalam batasan konvensi. Raja, dalam praktiknya, terbatas pada fungsi-fungsi non-partisan seperti memberikan penghormatan dan secara resmi menunjuk perdana menteri. Raja dan keluarga dekat mereka menjalankan berbagai tugas resmi, seremonial, diplomatik, dan representasional.

Raja Frederik X naik tahta setelah turun takhta ibunya, Ratu Margrethe II, pada 14 Januari 2024. Nama kerajaan Denmark secara tradisional (sejak 1513) berganti-ganti antara "Frederik" (dianglikan menjadi Frederick) dan "Christian". Dengan demikian, ahli waris takhta Frederik adalah Putra Mahkota Christian.

Peran Resmi dan Konstitusional

 
Ruang Tahta di Istana Christiansborg adalah tempat para duta besar asing menyerahkan surat kepercayaan mereka kepada Raja.

Berdasarkan konstitusi Denmark, Monarki Denmark bertindak sebagai Kepala Negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata Denmark, adalah pemegang eksekutif dan bersama dengan Folketing memegang kekuasaan legislatif[2]. Raja/ratu memiliki kekuasaan untuk menolak memberikan persetujuan atas ruu serta dapat mengangkat dan memberhentikan perdana menteri atau menteri-menteri kabinet dengan atau tanpa alasan resmi. Bagaimanapun tidak ada raja/ratu yang menggunakan kekuasaan ini setelah Raja Christian X membubarkan pemerintahan pada tanggal 28 Maret 1920, memicu Krisis Paskah 1920.

Ketika membaca Konstitusi Denmark tahun 1953 penting untuk diingat bahwa penggunaan kata raja, dalam konteks melakukan tindakan negara, dipahami oleh ahli hukum Denmark untuk dibaca sebagai Pemerintah (terdiri dari Perdana Menteri dan menteri lainnya). Ini adalah konsekuensi logis dari pasal 12, 13 dan 14, yang semuanya pada dasarnya menetapkan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada raja hanya dapat dilakukan melalui menteri, yang bertanggung jawab atas semua tindakan, sehingga menghilangkan tanggung jawab politik atau hukum dari Raja[3]. Saat ini Ratu mendelegasikan banyak wewenang kerajaan melalui menteri-menteri kabinet, mengizinkan ratu untuk terlibat dalam peran seremonial yang telah diatur dalam konstitusi. Perdana Menteri dan kabinet menghadiri pertemuan rutin dengan Dewan Negara, yang dipimpin oleh ratu dan memberikan persetujuan kerajaan untuk undang-undang yang dibuat. Perdana menteri dan Menteri Luar Negeri secara rutin akan melaporkan kondisi politik saat itu. Ratu menjadi tuan rumah dalam setiap kunjungan kenegaran pemimpin negara lain, melakukan kunjungan kenegaraan, menerima surat kepercayaan para duta besar negara sahabat, dan menandatangani penunjukan duta besar Denmark untuk negara sahabat. Konvensi mengatur pengangkatan perdana menteri setelah pemilu dapat dilakukan setelah berkonsultasi dengan perwakilan dari partai politik dimana ratu mengundang pemimpin suatu partai dengan dukungan sejumlah suara mayoritas di Folketing untuk membentuk sebuat pemerintahan. Jika sudah terbentuk maka ratu akan melantiknya secara resmi[4].

Greenland dan Kepulauan Faroe

Greenland dan Kepulauan Faroe adalah bagian dari Kerajaan Denmark dan oleh karenanya kepala negaranya otomatis juga dijabat oleh Monarki Denmark, berdasarkan konstitusi.[5]

Setelah referendum di Greenland tahun 2009, Folketing mengimplementasikan Undang-Undang baru yang dikenal dengan nama Undang-undang Pemerintahan Sendiri Greenland, yang mana tidak seperti kasus para pribumi di negara lain,

Greenland and the Faroe Islands are part of the Kingdom of Denmark and thus their head of state is also the monarch of Denmark, in accordance with the Danish Constitution. mengakui penduduk Greenland sebagai rakyat sesuai dengan Hukum Internasional, dan dengan ini memberikan kemampuan untuk mendapatkan kedaulatan[6].

Suksesi

 
Putra Mahkota Frederik bersama istrinya Mary Donaldson

Denmark telah melaksanakan hukum pengaturan suksesi primogeniture absolute. Undang-undang Suksesi Monarki telah ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1953 membatasi bahwa tahta kerajaan hanya dapat diberikan untuk keturunan Raja Christian X dan istrinya, Alexandrine Mecklenburg-Schwerin, melalui pernikahan yang disetujui.

Anggota keluarga kerajaa akan kehilangan haknya atas tahta apabila menikah tanpa izin dari Ratu yang diberikan pada sidang Dewan Negara. Individu dan keturunan yang lahir dari mantan anggota keluarga kerajaan tidak berhak atas tahta. Lebih lanjutnya ketika memberikan persetujuan untuk suatu pernikahan, ratu/raja dapat memaksakan kondisi yang harus dipenuhi agar setiap keturunan yang dihasilkan memiliki hak suksesi. Bagian II, Bagian 9 konstitusi Denmark tanggal 5 Juni 1953 menetapkan bahwa parlemen akan memilih seorang raja dan menentukan garis suksesi baru jika situasi muncul di mana tidak ada keturunan Raja Christian X dan Ratu Alexandrine yang memenuhi syarat.

Raja/ratu Denmark juga harus beragama Gereja Denmark, atau Gereja Lutheran Evangelis. Gereja Nasional secara hukum adalah Gereja Negara. Meskipun raja bukan kepala Gereja, raja, bersama dengan Folketing, merupakan otoritas tertinggi sekuler Gereja. Dalam peran itu, raja diminta untuk memenuhi tugas-tugas tertentu yang berkaitan dengan Gereja, seperti menunjuk uskup baru dan mewenangkan teks-teks untuk digunakan dalam Gereja.

Daftar Raja/Ratu Denmark

Artikel Utama : Daftar Raja dan Ratu Denmark

Daftar Referensi

  1. ^ Berend, Nora (22 November 2007). Christianization and the Rise of Christian Monarchy: Scandinavia, Central Europe and Rus' c.900–1200. Cambridge University Press. ISBN 9781139468367 – via Google Books. 
  2. ^ Constitutional Act of Denmark. 
  3. ^ "Wayback Machine". web.archive.org. Archived from the original on 2013-11-03. Diakses tanggal 2022-06-01. 
  4. ^ "The Danish Monarchy - History - History of the Monarchy". web.archive.org. 2008-12-25. Archived from the original on 2008-12-25. Diakses tanggal 2022-06-01. 
  5. ^ "Wayback Machine". web.archive.org. 2009-03-15. Archived from the original on 2009-03-15. Diakses tanggal 2022-06-01. 
  6. ^ "Selvstyreloven - Lov om Grønlands Selvstyre - retsinformation.dk". web.archive.org. 2018-11-06. Archived from the original on 2018-11-06. Diakses tanggal 2022-06-01.