Surat Izin Mengemudi Indonesia
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Pasal 18 ayat (1) UU No.14 Tahun 1992).
Ketentuan Pidana
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000,- (Pasal 59 ayat (1) UU No.14 Tahun 1992)
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.6.000.000,- (Pasal 59 ayat (2) UU No.14 Tahun 1992)
Persyaratan Pemohon SIM
Persyaratan pemohon SIM berdasarkan Pasal 217 ayat (1) PP 44/93
- Permohonan tertulis.
- Bisa baca tulis.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia:
- 16 tahun untuk SIM C
- 17 tahun untuk SIM A
- 20 tahun untuk SIM B1/B2
- Trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Golongan SIM
Golongan SIM berdasarkan Pasal 211 ayat (2) PP 44/93
Golongan SIM A
Untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Golongan SIM B1
Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Golongan SIM B2
Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang dperbolehkan lebih dari 1000 kg.
Golongan SIM A Khusus
Untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM C
Untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang untuk kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.