Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (2014–2024)
Susunan organisasi
Situs web
kemendesa.go.id

Referensi

Pranala luar