Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.[1] Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi.[2]

Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (2015–2024)
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Referensi

Pranala luar