Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Revisi sejak 5 Januari 2025 03.00 oleh Achmadmaulanaibr (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.[1] Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi.[2]

Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnya
  • Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (2015–2024)
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (2015–2024)
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting