Gembok roda adalah perangkat untuk menghambat kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka gembok roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka kunci setelah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.

Seorang petugas melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir dengan memasang gembok roda

Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat penegakan hukum yang banyak digunakan di Eropa dan Amerika, dan sekarang sudah mulai digunakan di Jakarta dan Palembang.

Dasar hukum

Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 menit hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan mcnderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Lihat pula

Pranala luar