Sinta Rosma Yenti

Revisi sejak 10 Januari 2025 10.43 oleh Lazuardi Mersiera (bicara | kontrib) (Sejarah elektoral)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sinta Rosma Yenti (lahir 03 Maret 1992) adalah anggota DPD RI masa jabatan 2024-2029. Ia meraih 219.819 suara.[1] Ia adalah istri dari Bupati Paser Fahmi Fadli.[2][3][4]

Sinta Rosma Yenti sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2024–2029

Riwayat Hidup

sunting

Ia pernah bekerja sebagai pramugari.[5][6][7][8]

Galeri foto

sunting

Sejarah elektoral

sunting
Pemilu Lembaga legislatif Daerah pemilihan Perolehan suara Hasil
2024 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Kalimantan Timur 219.819  Y Terpilih

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang". Bontangpost.id. Diakses tanggal 1 Oktober 2024. 
  2. ^ "Dari Pramugari Jadi Senator: Sinta Rosma Yenti, Istri Bupati Paser, Resmi Jadi Anggota DPD RI Dapil Kaltim dengan Suara Terbanyak". 
  3. ^ Rahayu, Riani. "Istri Bupati Paser Diduga Ancam Kades Kumpul KTP Warga demi Maju DPD". detiksulsel. Diakses tanggal 2024-12-30. 
  4. ^ "Sosok Sinta Rosma Yenti, Anggota DPD RI Dapil Kaltim dengan Suara Terbanyak, Dulunya Pramugari". Tribunnewsmaker.com. Diakses tanggal 2024-12-30. 
  5. ^ Puspitarini, Dwi. "Dari Pramugari Jadi Senator: Sinta Rosma Yenti, Istri Bupati Paser, Resmi Jadi Anggota DPD RI Dapil Kaltim dengan Suara Terbanyak - Kaltim Post". Dari Pramugari Jadi Senator: Sinta Rosma Yenti, Istri Bupati Paser, Resmi Jadi Anggota DPD RI Dapil Kaltim dengan Suara Terbanyak - Kaltim Post. Diakses tanggal 2024-12-30. 
  6. ^ "Profil/Biodata Sinta Rosma Yenti Caleg Lolos DPD RI Dapil Kaltim, dari Pramugari jadi Senator". Tribunkaltim.co. Diakses tanggal 2024-12-30. 
  7. ^ "Sinta dari Pramugari, Terbang ke DPD RI Dari Kaltim Dengan Peroleh Suara Terbanyak - RADAR PASER". 2024-03-17. Diakses tanggal 2024-12-30. 
  8. ^ Wijaya, Tomi Wirahadi. "Gagal 'Nyaleg' di Paser, Justru Jadi Anggota DPD RI - Balpos". Gagal ‘Nyaleg’ di Paser, Justru Jadi Anggota DPD RI - Balpos. Diakses tanggal 2024-12-30.