Direktorat Jenderal Pajak

Pelaksana perpajakan di bawah Menteri Keuangan RI

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  • Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.

Sejarah

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :

  • Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
  • Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
  • Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
  • Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.



Pranala luar


Seiring dengan Reformasi Birokrasi di Ditjen Pajak, saat ini Ditjen Pajak telah memiliki beberapa unit kerja setingkat eselon II baik di pusat maupun di daerah sebagai berikut :

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Peraturan Perpajakan I
  • Direktorat Peraturan Perpajakan II
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  • Direktorat Intelijen dan Penyidikan
  • Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  • Direktorat Keberatan dan Banding
  • Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
  • Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  • Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis
  • Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  • Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam
  • Kanwil DJP Sumatera Utara I
  • Kanwil DJP Sumatera Utara II
  • Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau
  • Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
  • Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
  • Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
  • Kanwil DJP Jakarta Pusat
  • Kanwil DJP Jakarta Barat
  • Kanwil DJP Jakarta Selatan
  • Kanwil DJP Jakarta Timur
  • Kanwil DJP Jakarta Utara
  • Kanwil DJP Banten
  • Kanwil DJP Jawa Barat I
  • Kanwil DJP Jawa Barat II
  • Kanwil DJP Jawa Tengah I
  • Kanwil DJP Jawa Tengah II
  • Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kanwil DJP Jawa Timur I
  • Kanwil DJP Jawa Timur II
  • Kanwil DJP Jawa Timur III
  • Kanwil DJP Kalimantan Barat
  • Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
  • Kanwil DJP Kalimantan Timur
  • Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
  • Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
  • Kanwil DJP Bali
  • Kanwil DJP Nusa Tenggara
  • Kanwil DJP Papua dan Maluku
  • Kanwil DJP Jakarta Khusus
  • Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

Kantor Wilayah membawahi unit kerja vertikal yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ada 3 tipe Kantor Pelayanan Pajak yaitu :

  • Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
  • Kantor Pelayanan Pajak Madya
  • Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama membawahi beberapa unit kerja yang lebih kecil bernama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)


Jenis Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah beberapa jeni pajak pemerintah pusat yang meliputi :

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Bea Materai