Bank gagal (bahasa Inggris:bank failure) adalah suatu keadaan dimana operasional bank tersebut dapat ditutup oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada, sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar permintaan dana lain-lain yang merupakan bagian dari kewajibannya, penutupan terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama bank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagal tersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tertentu.

Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan bank gagal terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional bank gagal tersebut dan dalam pertemuan G-20 hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dampak dari bank gagal akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi sistemik dan non-sistemik bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun[1].


logo resmi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)bagi penjaminan sampai dengan $10,000

Dalam peraturan perbankan di AS bank-bank yang termasuk sebagai bank tertanggung berarti bank tersebut dijamin oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) maka pada bank tersebut diharuskan untuk menampilkan logo resmi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di setiap jendela kasirnya[2].


Referensi