Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Revisi sejak 3 Desember 2009 01.03 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (Menambahkan kategori Lembaga nonstruktural Indonesia (HotCat))

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (disingkat BPLS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS.

Susunan organisasi

BPLS terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan mengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah terdiri dari:

Badan Pelaksana

Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. Badan Pelaksana terdiri dari:

  • Kepala Badan Pelaksana
  • Wakil Kepala Badan Pelaksana
  • Sekretaris Badan Pelaksana
  • Deputi Bidang Operasi
  • Deputi Bidang Sosial
  • Deputi Bidang Infrastruktur

Saat ini, Kepala Badan Pelaksana dijabat oleh Sunarso.

Lihat pula

Referensi

  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo