Sejarah provinsi di Indonesia
Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang atau yang disetarakan dengan Undang-Undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya.
Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa diantaranya masih ada hingga saat ini (2009), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan. Berikut adalah provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di lingkungan Negara Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2009).
Regio I Sumatera
Aceh [I] (1949-1950)
- Peraturan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM (disahkan 17 Desember 1949; berlaku 1 Januari 1950).
- Wilayah asal: Karesidenan Aceh (dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539) dan Kabupaten Langkat yang tidak termasuk wilayah Negara Sumatera Timur.
- Kedudukan Pemerintahan: Kutaraja.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I] .
- Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).
- Peraturan:
- UU No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956).
- jo. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
- jo. UU No 44 Tahun 1999.
- UU No 18 Tahun 2001 (dicabut dan digantikan dengan nomor 5).
- jo. UU No 11 Tahun 2006.
- Nomenklatur yang digunakan:
- Provinsi Aceh (1956-1959; 2009-sekarang).
- Daerah Istimewa Aceh/Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1959-2001).
- Provinsi Istimewa Aceh (1999 – belum pernah digunakan).
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009).
- Wilayah asal: 1. Kabupaten Aceh Besar, 2. Kabupaten Pidie, 3. Kabupaten Aceh Utara, 4. Kabupaten Aceh Timur, 5. Kabupaten Aceh Tengah, 6. Kabupaten Aceh Barat, 7. Kabupaten Aceh Selatan (dimaksud dalam UU Drt No. 7 Tahun 1956); dan 8. Kota Besar Kutaraja (dimaksud dalam UU Drt No. 8 Tahun 1956).
- Kedudukan Pemerintahan: Kutaraja (berganti nama menjadi Kota Banda Aceh).
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [II] .
- Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Propinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
- Status Daerah Istimewa diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
- Diberi Otonomi Khusus dengan UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
- Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).
- Peraturan: UU No. 9 Tahun 1967 (disahkan dan diundangkan 12 September 1967).
- Wilayah asal: 1. Kabupaten Bengkulu Utara, 2. Kabupaten Bengkulu Selatan, 3. Kabupaten Rejang Lebong; dan 4. Kotamadya Bengkulu (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
- Kedudukan Pemerintahan: Bengkulu.
- Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan [II] .
- Peraturan: UU Drt No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus 1957; diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli 1958; diundangkan 31 Juli 1958 ])
- Wilayah asal: 1. Daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, 2. Daerah Swatantra Tingkat II Merangin; 3. Sebagian Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir/Kerinci yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 1. Kerinci Hulu 2. Kerinci Tengah dan 3. Kerinci Hilir (termaksud dalam UU No. 12 tahun 1956); dan Kotapraja Jambi (termaksud dalam UU No. 9 tahun 1956).
- Kedudukan Pemerintahan: Jambi.
- Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].
Kepulauan Bangka Belitung(2000-sekarang)
- Peraturan: UU No. 27 Tahun 2000 (disahkan dan diundangkan 4 Desember 2000)
- Wilayah asal: 1. Kabupaten Bangka, 2. Kabupaten Belitung; dan 3. Kota Pangkal Pinang (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
- Kedudukan Pemerintahan: Kota Pangkal Pinang.
- Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan [II] .
Kepulauan Riau (2002-sekarang)
- Peraturan: UU No. 25 Tahun 2002 (disahkan dan diundangkan 25 Oktober 2002).
- Wilayah asal: 1. Kabupaten Kepulauan Riau (dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 1956), 2. Kabupaten Karimun, 3. Kabupaten Natuna, 4. Kota Batam (dimaksud dalam UU No. 53 Tahun 1999 jo. UU No. 13 Tahun 2000), dan 5. Kota Tanjung Pinang (dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 2001).
- Kedudukan Pemerintahan: Tanjung Pinang.
- Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Riau.
- Peraturan: Perppu No. 3 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 13 Februari 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ] (ditetapkan menjadi UU No. 14 tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 23 September 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ])
- Wilayah asal: 1. Daerah Tingkat II Lampung Utara, 2. Daerah Tingkat II Lampung Tengah, 3. Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
- Kedudukan Pemerintahan: Tanjungkarang-Telukbetung (berganti nama menjadi Kota Bandar Lampung [?]).
- Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan [II] .
- Peraturan: UU Drt No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus 1957; diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli 1958; diundangkan 31 Juli 1958 ]).
- Wilayah asal: 1. Daerah Swatantra Tingkat II Bengkalis, 2. Daerah Swatantra Tingkat II Kampar, 3. Daerah Swatantra Tingkat II Inderagiri, dan 4. Daerah Swatantra Tingkat II Kepulauan Riau (termaksud dalam UU No. 12 tahun 1956), 5. Kotapraja Pakanbaru (termaksud dalam UU No. 8 tahun 1956).
- Kedudukan Pemerintahan (asal): Tanjung Pinang.
- Kedudukan Pemerintahan (sekarang): Kota Pekanbaru.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].
- Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau (2002).
Sumatera (1947-1948)
- Peraturan: PP No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
- Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sumatera.
- Kedudukan Pemerintahan: Medan (?).
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
- Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1947).
- Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, serta Satuan Kenegaraan Riau, Satuan Kenegaraan Belitung, dan Satuan Kenegaraan Bangka (1948).
- Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara [I], Provinsi Sumatera Tengah [I], dan Provinsi Sumatera Selatan [I] (1948).
Sumatera (Administratif) (1945-1947)
- Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
- Wilayah asal: Daerah Gunseikan Sumatera/Wilayah Provinsi Sumatera Hindia Belanda (Residentie Atjeh en Onderhoorigheden, Residentie Tapanoeli, Residentie Sumatra's Westkust, Residentie Benkoelen, Residentie Lampoengsche Districten, Residentie Palembang, Residentie Djambi, Residentie Riouw en Onderhoorigheden, Residentie Oostkust van Sumatra, dan Residentie Bangka en Billiton [?]).
- Kedudukan Pemerintahan: Medan (?).
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama.
- Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
- Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1947).
Sumatera Barat (1957/8-sekarang)
- Peraturan: UU Drt No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus 1957; diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli 1958; diundangkan 31 Juli 1958 ]).
- Wilayah asal: 1. Daerah Swatantra Tingkat II Agam; 2. Daerah Swatantra Tingkat II Padang/Pariaman; 3. Daerah Swatantra Tingkat II Solok; 4. Daerah Swatantra Tingkat II Pasaman; 5. Daerah Swatantra Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung; 6. Daerah Swatantra Tingkat II Limapuluh Kota; 7. Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan; 1.Kerinci Hulu, 2.Kerinci Tengah dan, 3.Kerinci Hilir; dan 8. Daerah Swatantra Tingkat II Tanah Datar, (termaksud dalam UU No. 12 tahun 1956); 9. Kotapraja Bukit Tinggi dan 10. Kotapraja Padang (termaksud dalam UU No. 9 tahun 1956); 11. Kotapraja Sawahlunto; 12. Kotapraja Padang panjang; 13. Kotapraja Solok dan 14. Kotapraja Payakumbuh (termaksud dalam UU No. 8 tahun 1956).
- Kedudukan Pemerintahan (asal): Bukittinggi.
- Kedudukan Pemerintahan (sekarang): Kota Padang.
- Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].
Sumatera Selatan [I] (1948-1950)
- Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948)
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Palembang, 2. Karesidenan Bengkulu, 3. Karesidenan Lampung, dan 4. Karesidenan Bangka-Biliton.
- Kedudukan Pemerintahan: Palembang.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
- Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
- Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Selatan, Satuan kenegaraan Belitung, dan Satuan kenegaraan Bangka (1948).
- Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
- Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Selatan [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).
Sumatera Selatan [II] (1950/9-sekarang)
- Peraturan:
- Perppu No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950), jo. |UU Drt No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi UU No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni 1959; diundangkan 4 Juli 1959 ]); jo. Perppu No. 3 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 14 tahun 1964); jo. UU No. 9 Tahun 1967; jo. UU No. 27 Tahun 2000.
- PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950)
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Palembang, 2. Karesidenan Bengkulu, 3. Karesidenan Lampung, dan 4. Karesidenan Bangka-Biliton.
- Kedudukan Pemerintahan: Palembang.
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
- Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. Provinsi Lampung (1964), 2. Provinsi Bengkulu (1967), dan 3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2000).
Sumatera Tengah [I] (1948-1950)
- Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau, dan 3. Karesidenan Jambi.
- Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
- Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
- Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
- Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
- Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).
Sumatera Tengah [II] (1950-1957/8)
- Peraturan:
- Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
- PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau, dan 3. Karesidenan Jambi.
- Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
- Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).
Sumatera Utara [I] (1948-1949)
- Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948)
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Aceh, 2. Karesidenan Tapanuli, dan 3. Karesidenan Sumatera Timur.
- Kedudukan Pemerintahan: Medan.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
- Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
- Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur (1948).
- Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer.
- Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur (1949).
Sumatera Utara [II] (1950-1956)
- Peraturan:
- Perppu No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
- PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950jj; berlaku 17 Agustus 1950).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Aceh, 2. Karesidenan Tapanuli, dan 3. Karesidenan Sumatera Timur.
- Kedudukan Pemerintahan: Medan.
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
- Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatera Utara [III] (1956).
Sumatera Utara [III] (1956-sekarang)
- Peraturan: UU No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956)
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Tapanuli dan 2. Karesidenan Sumatera Timur [meliputi wilayah: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli-Serdang, Kabupaten Simelungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu (dimaksud dalam UU Drt No. 7 Tahun 1956); Kota Besar Medan, Kota Besar Pematang Siantar, Kota Besar Sibolga (dimaksud dalam UU Drt No. 8 Tahun 1956); Kota Kecil Tanjung Balai, Kota Kecil Binjai, dan Kota Kecil Tebing Tinggi (termaksud dalam UU Drt No. 9 Tahun 1956)].
- Kedudukan Pemerintahan: Medan.
- Lain-lain: Pemekaran dan pembentukan ulang dari Provinsi Sumatera Utara [II].
Tapanuli-Sumatera Timur (1949-1950)
- Peraturan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 9/Des/WKPM (disahkan 17 Desember 1949; berlaku 1 Januari 1950).
- Wilayah asal: Karesidenan Tapanuli dan Karesidenan Sumatera Timur yang tidak termasuk wilayah Negara Sumatera Timur.
- Kedudukan Pemerintahan: Sibolga.
- Lain-lain:
- Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
- Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).