Persona non grata
Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.
Berikut ini tokoh-tokoh yang pernah di-persona non grata-kan.
Amerika Serikat
- Wiranto dari Indonesia pada tahun 1999.[butuh rujukan]
Perancis
- Ariel Sharon dari Israel pada tahun 2004.