Perjanjian Sumatra
perjanjian antara Britania dan Belanda tahun 1870-1871
Perjanjian Sumatera ditandangani pada tanggal 2 November 1871 antara Britania Raya dengan Kerajaan Belanda dan menghasilkan 2 poin penting, yakni:
- Pasal I: Kerajaan Britania Raya tidak mengajukan keberatan atas perluasan dominasi Belanda terhadap Pulau Sumatera dan juga membatalkan kesepakatan dalam Perjanjian London tahun 1824.
- Pasal II: Kerajaan Belanda menyatakan bahwa perdagangan dan pelayaran Britania Raya atas Kesultanan Siak dapat dilakukan, begitupun terhadap semua kesultanan di Sumatra yang dapat bertanggung jawab pada Belanda.