Pengelola parkir adalah perusahaan yang mengelola parkir di suatu pusat perbelanjaan, perkantoran ataupun gedung atau pelataran parkir. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara[1] 2 sampai 5 %. Pada awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perusahaan daerah, kemudian mulai berkembang pelataran dan gedung parkir yang juga dikelola oleh pemerintah daerah. Karena pengelola biasanya tidak efisien akhirnya pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum. Perusahaan biasanya menggunakan alat bantu pencatatan dan perhitungan biaya yang dikelola dengan bantuan komputer basis data , sehingga kekeliruan pecatatan dapat dihilangkan serta mempersulit pencurian kendaraan, dan bila memungkinkan menerapkan asuransi bagi kendaraan yang diparkir. Walaupun demikian kritik [2]masih saja berdatangan berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan parkir.

Perlengkapan perusahaan pengelola parkir

Perlengkapan yang biasanya digunakan:

  • Basis data komputer untuk mengelola administrasi kendaraan yang masuk dan keluar, karakteristik parkir, tarip yang akan dikenakan kepada masing-masing kendaraan, laporan keuangan
  • Dapat menggunakan media transaksi seperti karcis , ataupun kartu seperti Kartu pintar (Smart Card), RFID, Magnetic Card dll ,
  • Pembayaran dapat menggunakan kartu debit, Kartu Flash
  • Dapat ditambahkan Fasilitas Foto kendaraan, plat nomer dan pengemudi di pintu masuk dan pintu keluar
  • Dapat ditambahkan Fasilitas televisi sirkuit tertutup (CCTV), dimana Camera dapat merekam non stop hingga 24 jam di pos masuk dan di pos keluar serta di beberapa tempat yang kami anggap perlu.
  • Dapat ditambahkan Fasilitas suara " Selamat datang" yang ramah pada pintu masuk dan " besaran tarif parkir" di pintu keluar.

Perusahaan pengelola parkir di Indonesia

Ada beberapa perusahaan yang mengelola perparkiran seperti:

  • Milik Pemerintah Daerah
    • Badan Pengelola Perparkiran DKI Jakarta untuk BUMD milik Pemda DKI Jakarta
  • Milik Swasta
    • PT Securindo Packatama Indonesia
    • PT Surya Utama Nusaparka (Sun Parking)
    • PT Sunparking Service International (SSI)

Referensi

  1. ^ Fee Pengelola Parkir Hanya 2 Persen [1]
  2. ^ Liputan khusus Sisi Profesionalisme Masih Sering Diabaikan; Pengelolaan Parkir, Bisnis Baru yang Menggiurkan [2]