Parkir dobel adalah kegiatan parkir kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang dilakukan dipinggir jalan secara paralel berlapis dua atau bahkan bisa sampai lapis tiga, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas tempat parkir di pinggir jalan atau pelataran parkir dan bahkan dilakukan juga digedung parkir. Parkir dobel merupakan salah satu bentuk pelanggaran parkir, pelanggaran seperti ini sering terjadi didaerah perkantoran ataupun di depan pusat kegiatan yang ramai dikunjungi seperti di depan sekolah, mal, pasar.

Parkir berlapis yang terjadi di Jl. Museum di Jakarta Pusat

Dampak negatip parkir dobel

Dampak negatip dari kegiatan parkir dobel antara lain:

  • menyempitnya lebar efektip jalur lalu lintas sebesar lebar kendaraan yang mengakibatkan berkurangnya kapasitas jalan sampai dengan 1200 kendaraan perjam. Keadaan ini akan mengakibatkan kemacetan lalu lintas terutama dijalan yang arus lalu lintasnya tinggi.
  • kendaraan yang sedang parkir didalam akan sulit keluar dari ruang parkir harus didorong oleh juru parkir ataupun pemilik kendaraan yang akan keluar dari ruang parkir. Permasalahan yang selalu timbul adalah kendaraan yang parkir lupa bawa kendaraan harus diparkir tanpa dipasang rem parkir, atau tidak masuk dalam gigi percepatan.
  • menurunkan budaya tertib masyarakat karena membiarkan pelanggaran terjadi. Parkir dobel biasanya difasilitasi oleh juru parkir untuk mengakomodasi kebutuhan parkir yang melebihi daya tampung ruang parkir yang ada serta juru parkir mendapatkan tambahan pendapatan.
  • Kendaraan yang saling bersenggolan dan mengakibatkan lecet pada kendaraan yang diparkir pada saat mengeluarkan parkir dan juga karena gang parkir lebih sempit yang mempersulit ruang gerak kendaraan.

Lihat pula

Pranala luar