Parkir sepeda motor
Parkir sepeda motor, seperti halnya parkir mobil adalah tempat untuk meninggalkan sepeda motor untuk sementara pada saat pengendaranya melakukan kegiatannya. Setiap perjalanan dengan sepeda motor diawali dan diakhiri di tempat parkir, sehingga kebutuhan ruang parkir menjadi penting karena pemilikan sepeda motor yang meningkatkan dengan sangat tajam dalam satu dekade terakhir ini.
Kebutuhan ruang parkir
Permintaaan parkir sepeda motor telah menjadi permasalahan besar di kota-kota besar dunia[1] khususnya dinegara-negara tropis subtropis termasuk di Indonesia. Permasalahan yang timbul terutama karena kebutuhannya meningkat secara drastis dari tahun ketahun sejalan dengan pertumbuhan penggunaan sepeda motor di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan ruang parkir untuk sepeda motor disekitar kawasan perkantoran, terminal ataupun stasiun kereta api, timbul usaha baru berupa [2]penitipan motor dirumah atau ruko. Penitipan dapat dilakukan jangka pendek, harian untuk peulang alik maupun nginap dengan tarif yang lebih tinggi.
Permasalahan
Ada beberapa permasalahan yang ditemukan dalam penyiapan ruang parkir untuk sepedamotor, antara lain:
- Kebutuhan ruang parkir yang meningkat dengan drastis, sehingga banyak gedung parkir kendaraan mengkonversi ruang parkir mobil menjadi ruang parkir untuk sepeda motor,
- Pencurian terhadap sepedamotor yang diparkir sembarangan sangat tinggi, oleh karena itu dibutuhkan pengamanan tambahan, ditempat-tempat parkir sepeda motor tertentu pengendara diwajibkan untuk membawa STNK motor.