Perilaku menyimpang secara sosiologis diartikan sebagai setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat. Perilaku seperti ini terjadi karena seseorang mengabaikan norma atau tidak mematuhi patokan baku (hukum) yang berlaku di dalam masyarakat, sehingga pelakunya sering dikaitkan dengan istilah-istilah negatif yang notabene dianggap kontraproduktif dengan norma-norma dan hukum tersebut.

Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah norma agama, norma negara, dan norma adat atau etika pergaulan yang berlaku setempat. Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum alam atau hukum rimba. Namun, perlu diingat bahwa, menurut Hery Santoso, seorang peneliti dan psikoterapis, perilaku menyimpang yang keluar dari norma-norma kepatutan itu tidak berlaku hanya dibebankan kepada individu saja, melainkan bisa saja terjadi pada kelompok masyarakat itu sendiri, sebagai misal sesuatu yang telah terlanjur "salah kaprah".

Contoh kasus: Pada kelompok masyarakat tertentu tidak akan dengan mudahnya dapat menerima atau menghilangkan ingatan dari dalam diri mereka tentang masa lalu seseorang yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma, agama, negara dan hukum yang berlaku. Di mana, mereka seolah-olah tidak dapat melegitimasi perubahan sikap dan sifat seseorang yang bisa berubah secara spontan. Misalnya, mantan seorang napi yang secara tiba-tiba dan dalam waktu sekejab berubah menjadi seorang Mubaligh atau ahli Zikir. Sebaliknya masyarakat umum telah terlanjur melegitimasi suatu kebenaran yang salah kaprah, misalnya mereka tidak dapat dengan mudah menerima atau percaya begitu saja begitu saja kalau seseorang pada hari sebelumnya adalah pemain judi, tetapi saat keesokan malamnya menjadi seorang Imam dalam suatu Majelis Zikir di Masjid maupun Musholla.

Perilaku menyimpang dalam konteks agama, secara ekstrem perilakunya diberikan stempel sebagai pendosa atau sesat, termasuk ajaran dan faham yang disiarkannya kepada masyarakat dianggap bertentangan dengan syariat maupun akidah agama disebut sebagai ajaran sesat.

Lihat pula

Referensi