Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Revisi sejak 8 Januari 2010 04.54 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (Membuang kategori Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Menambahkan kategori [[:Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementeri)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
  • pemberian perijinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara