Sekretariat Jenderal

Revisi sejak 8 Januari 2010 15.37 oleh Tjmoel (bicara | kontrib) (sudah digabung)

Sekretariat Jenderal (disingkat Setjen), dalam Kementerian Negara Republik Indonesia, adalah unsur pembantu yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Tugas dan fungsi Setjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.

Pada Bappenas, unsur pengawasan ini disebut dengan istilah Sekretariat Utama, yang dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Struktur Organisasi

Sekretariat Jenderal [1] terdiri dari :

  1. Biro Kepegawaian;
  2. Biro Perencanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Hubungan Masyarakat;
  5. Biro Tata Usaha;
  6. Biro Umum; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

  1. ^ Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan