Wirjono Prodjodikoro

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Revisi sejak 9 Januari 2010 23.10 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (Membuang kategori Menteri Indonesia; Menambahkan kategori Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (HotCat))

Wirjono Prodjodikoro adalah Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi MA dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam Kabinet Dwikora I (Agustus 1964 - Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Berkas:Wirjono.jpg

Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.

Meski berada di bawah tekanan eksekutif dan legislatif, Ketua MA pada masa Orde Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an[1].

Rujukan

  1. ^ Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court : A Study of Institusional Collapse
Didahului oleh:
Kusumah Atmadja
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1952 - 1966
Diteruskan oleh:
Soerjadi