Pembuatan profil DNA

Revisi sejak 13 Januari 2010 13.22 oleh Kembangraps (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pengujian DNA adalah teknik biologi molekuler yang dipakai untuk kepentingan pengujian forensik terhadap materi uji berdasarkan profil DNA-nya. Teknik ini dikenal pula sebagai penyidikan DNA, penyidikjarian genetik (genetic fingerprinting, sering disingkat sidik jari DNA), DNA profiling, atau semacamnya. Dalam bidang hukum, materi uji hampir pasti adalah ekstrak dari tubuh manusia, misalnya dalam penentuan orang tua atau penyelidikan pemerkosaan/pembunuhan. Namun demikian, penerapan teknik ini juga dipakai untuk hewan maupun tumbuhan, misalnya dalam menentukan kemurnian suatu galur atau kultivar, atau dalam menguji masuknya materi gen tertentu (misalnya transgenik) ke dalam populasi/bahan makanan.

Profil DNA adalah sehimpunan data yang menggambarkan susunan DNA materi uji yang dianggap khas untuk individu yang menjadi sampelnya. Teknik DNA profiling ini kadang-kadang dikacaukan dengan teknik sekuensing seluruh genom (full genome sequencing). Dalam pengujian DNA, hanya sebagian kecil DNA yang dipakai untuk pengujian.

Metode pengujian ini pertama kali dilaporkan pada publikasi 1984 oleh Sir Alec Jeffreys dari Universitas Leicester, Inggris, konon penemuannya terjadi secara kebetulan. Teknik ini dikomersialkan pada tahun 1987 ketika ICI membukan pusat pengujian DNA di Inggris. Metode ini sekarang menjadi prosedur forensik rutin di banyak negara.