Nazar

Revisi sejak 19 Januari 2010 03.31 oleh Tjmoel (bicara | kontrib) (-{{rapikan}} ganti dengan {{pindah/Wiktionary}})

Nazar dalam perbendaharaan kata Islam adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.

Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.