Camat
Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi Lurah, namun tidak bagi Kepala Desa.
Lihat pula
Berkas ini tidak memiliki sumber yang jelas dan dapat dipastikan. Informasi sumber sangatlah dibutuhkan agar status hak ciptanya dapat dipastikan oleh para pengguna lainnya. Kecuali sumbernya diberikan, berkas akan dihapus tujuh hari setelah templat ini ditambahkan. Mohon hapus templat ini jika sumbernya telah diberikan. Pengurus: hapus berkas ini. Penggunaan: |
Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Camat di en.wiki-indonesia.club. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel) |