Agama

seperangkat keyakinan, praktik, dan tradisi untuk suatu kelompok atau komunitas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "tradisi" sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin dan berasal dari kata kerja "re-ligare" yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

Di Indonesia, lima agama diakui secara resmi, yaitu: agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu dan Buddha. Pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres No. 6/2000 mencabut larangan atas agama Kong Hu Cu dan mengakuinya sebagai agama. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Kong Hu Cu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Penganut agama Yahudi ada pula di Indonesia meskipun jumlahnya sangat sedikit. Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalah gunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu (Confusius). Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut. Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asazi Manusia.

Selain itu, pada masa pemerintahan orde baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian kecil rakyat Indonesia yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan memeluk salah satu dari lima agama yang diakui. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan. Tidak percaya akan adanya Tuhan (Atheis) adalah dilarang di Indonesia.

Daftar agama-agama

Agama Khonghucu

Berdasarkan Penpres (PNPS) No.1 PNPS 1965 Pasal 1 Penjelasan dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu (Confucius). PNPS tersebut telah menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1969.

Berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 tertanggal 24 Januari 2006 pasal 1 menyatakan bahwa Departemen Agama melayani umat Khonghucu sebagai umat penganut agama Khonghucu. Selanjutnya berkaitan dengan UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka Departemen Agama memperlakukan perkawinan para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta Khonghucu adalah sah menuru pasal 2 ayat (1) tersebut. Pasal 2. Berkaitan dengan butir 1 tersebut diatas, maka pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya. Hal tersebut ditegaskan kembali dengan diterbitkannya Surat dari Menteri Dalam Negeri No.470/226/SJ, tertanggal 24 Februari 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Penganut Agama Khonghucu.

Pranala luar