Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.

19 Fatwa MUI tersebut seperti dibawah ini.

4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)

  • Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
  • Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
  • Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
  • Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan

8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)

  • Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri
  • Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
  • Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
  • Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
  • Fatwa haram SMS kuis serta premium call
  • Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
  • Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
  • Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
  • Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram

7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)

  • Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
  • Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
  • Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
  • Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
  • Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
  • Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
  • Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran

Pranala luar