Risuddin
Drs. H. Risuddin adalah bupati Kabupaten Asahan masa jabatan 2005-2010. Ia dinonaktifkan dari jabatannya pada Maret 2006 setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan tahun 2003 terkait pengadaan baju dinas. Risuddin kemudian dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dari segala tuduhan korupsi. Atas putusan bebas ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi MA menolak kasasi jaksa dan membebaskan Risuddin pada tanggal 23 Januari 2007. Pada 12 Maret, Risuddin resmi kembali menjabat sebagai bupati Asahan.
Pranala luar
- (Indonesia) "Risuddin Resmi Kembali Menjadi Bupati Asahan", KOMPAS, 13 Maret 2007