Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.

Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".

Perbedaan Radio Komunitas dengan Radio Swasta

Ada beberapa perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta yaitu, pengelolaan radio Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama warga sedangkan pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sedangkan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Dalam siarannya radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar. Bahasa penyiar dalam radio komunitas mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat sedangkan radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta).

Perkembangan di Indonesia

Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), Forum Radio Kampus Bandung, dan lain-lain.


Jaringan Radio Komunitas Indonesia

Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatra Barat, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.

agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran

Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[1] yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.

Jaringan Radio Komunitas Pesantren

Jaringan radio Komunitas Pesantren merupakan jaringan radio radio pesantren di indonesia yang tersebar di berbagai daerah kabupaten, propinsi. Unutk http://www.radiomadufm.comdengan angota 1. Perkumpulan Penyiaran dan Pemberdayaan komunitas Pesantren Madufm Tulungagung ( Madufm Tulungagung 107.70 Mhz ) [1] 2.Radio madufm trenggalek [2] 3.Radio Madufm Pantai Prigi [3] 4.Radio Madufm besole [4] 5.Radio Madufm ponorogo [5] 6.Radio Madufm Pacitan [6] 7.Radio Madufm Blitar [7] 8.Radio Madufm Kediri [8] 9.Radio Madufm gresik [9] 10.Radio Madufm yaman [10]

web resmi jaringan radio pesantren [11]

Jaringan Radio Komunitas Banten

Jaringan Radio Komunitas Banten, memiliki anggota 22 Radio Komunitas yang tersebar di 7 wilyah daerah, yaitu Kab/kota. Tangerang, Kab/Kota. Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang, anggota JRK Banten yang sudah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Dari KPID Banten, adalah 1. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM 107,7 MHz) 2. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Anak Muda Balaraja Tangerang (R Bamba FM 107,7 MHz) 3. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten(RDS FM 107,7 MHz) 4. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas MAN 1 Serang(SQS FM 107,8 MHz) 5. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas SMP 2 Cilegon(GST FM 107,7 MHz) 6. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Mahasiswa FT Tehnik Untirta Cilegon(Flash FM 107,9 MHz)

Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES)

JIRAK CELEBES berkongres pada tanggal 28 September 2005. JIRAK CELEBES beranggotakan 32 radio komunitas untuk wilayah sulawesi selatan dan sulawesi barat. Ke-32 radio komunitas tersebut mewakili empat tipe rakom, yaitu rakom berbasis komunitas seperti masyarakat adat, masyarakat desa, dan pemulung sampah. Tipe kedua, radio komunitas berbasis isu, misalnya ada isu pendidikan, lingkungan, pembangunan kota, seni budaya dan pemuda. Tipe ketiga, rakom berbasis hobi, berupa musik dan motor. Terakhir rakom berbasis kampus.

Dalam mempermudah koordinasi dan konsolidasi, ke-32 rakom itu akhirnya dibagi menjadi 7 wilayah, masing -masing wilayah di koordinatori oleh pengurus jirak celebes yaitu Wilayah Makassar(wawan), Wilayah Ajatappareng, Wilayah Luter (Luwu Toraja dan Enrekang), Wilayah Bosowa(boski), Wilayah Tengah (Barru, Pangkep dan Maros)(Roedy), Wilayah Bulukumba, Sinjai, Selayar dan Bantaeng, (aji mamat)dan Wilayah Sulawesi Barat(aditya).

Di tingkat lokal, Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal Celebes), dan tingkat nasional bersama Yayasan TIFA Jakarta dan COMBINE Resource Institution (CRI) Yogyakarta[2] cukup banyak mendukung dan mendorong pembentukan JIRAK CELEBES dan pengembangan kapasitas penyelenggara radio komunitas di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tersebut.salah satu kegiatan dalam penguatan kapasitas, jirak celebes juga bekerja sama dengan Promedia Indonesia

Di wilayah Jawa Timur juga berdiri Jaringan Radio Komunitas Jawa Timur (JRK Jatim) yang mempunyai sekitar 450 anggota radio komunitas termasuk Radio komunitas Madu fm Campurdarat Tulungagung, Jawa Timur, Radio Komunitas Masayarakat Besole, Kec. Besuki Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Madu Fm Tanggunggunung, Madu Fm Trenggalek, Madu FM pantai Prigi Trenggalek, Madufm Magetan, Madufm Bekasi.

Forum Radio Kampus Bandung (FRKB) pertama kali mengadakan Gathering pada Sabtu, 9 Mei 2009 dengan tuan rumah Radio Kampus ITB. Merupakan wadah persatuan dari seluruh radio kampus se-Bandung Raya. Dalam hitungan 6 bulan pertama jumlah anggota Forum Radio Kampus Bandung bertambah secara pesat. Tercatat telah ada 11 radio kampus se-Bandung Raya yang bergabung dalam FRKB, yaitu :

Daftar Nama Anggota FRKB
Nama Radio Kampus Universitas
Radio Kampus ITB Institut Teknologi Bandung
Unpar Radio Station (URS) Universitas Katolik Parahyangan
Swara Unisba Universitas Islam Bandung
Pasundan Radio Universitas Pasundan
eSKa Radio Universitas Pendidikan Indonesia
Inkom Radio Universitas Jendral Ahmad Yani
Eltras Radio Politeknik Bandung
8eh Institut Teknologi Bandung
K-Radio Politeknik Pos
T-Radio IT Telkom
Elite Radio Institut Teknologi Nasional
IM Radio Institut Manajemen Telkom

Peran dan fungsi

Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktek ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:

Hak asasi manusia

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antarelemen di Indonesia.

Keadilan

Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengelolaan, pengalokasian dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus tetap berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya, sehingga terwujud diversity of ownership dan diversity of content dalam dunia penyiaran.

Informasi

Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.

Radio Based Community Development and Disaster Risk Reduction

Peran radio komunitas telah dikembangkan menjadi sarana pengembangan komunitas dan program pengurangan risiko bencana. Program ini dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika, sebuah lembaga pemberdaya yang dikenal luas dalam upaya pemberdayaan masyarakar marjinal dan penanganan bencana. Pada pelaksanannya Dompet Dhuafa bekerjasama dengan radio komunitas dan RRI.

Sebagai Promosi Budaya Lokal

radio komunitas memliki peran yang cukup penting dalam mempromosikan budaya lokal tempat radio komunitas didirikan. Radio Primadona FM, Bayan, Lombok Barat menyelenggarakan acara Selemor Hate, acara yang seluruhnya menggunakan bahasa dan lagu-lagu lokal dan menceritakan sejarah masa lalu desa dan wilayah setempat.


Sebagai Kontrol Pembangunan

Peran radio komunitas juga mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah didaerah tempat radio komunitas didirikan. Sebagai contoh, Radio Ampera 29,45 FM di Sekotong, dan Radio Rakola FM, di Labuapi, Lombok menyiarkan beberapa berita temuan (hasil investigasi lapangan) mereka terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya, terutama berkaitan dengan proyek-proyek dari luar (pemerintah, bantuan luar negeri seperti PPK dan sebagainya). Berita-berita yang dilansir terutama untuk memberikan informasi tentang perkembangan pembangunan wilayahnya, termasuk membangun transparansi penggunaan dana program dan implementasinya di lapangan.



Diversivikasi Media Radio Komunitas Untuk melakukan mempererat hubungan dan tukar-menukar informasi antar radio komunitas maka CRI (Combine Resource Institution) memperkenalkan sistem informasi antar komunitas yang disebut dengan SIAR (Saluran Informasi Akar Rumput). Sistem ini menghubungkan radio-radio komunitas melalui teknologi internet sehingga selain siaran mereka juga meng-upload materi siara melalui web suara komunitas[3].

Kendala Radio Komunitas

Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan

Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.

Minimnya Partisipasi Komunitas

Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.

Pranala luar

Referensi

  • Masduki, 2007. Regulasi Penyiaran: Dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: Penerbit LKiS Yogyakarta.
  • Rachmiatie, Atie, 2007. Radio Komunitas, Eskalasi Demokratisasi Komunikasi Jakarta: Simbiosa Rekatama Media.