Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Revisi sejak 7 April 2010 09.50 oleh Andikyulianto (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada awalnya merupakan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang dikembangkan oleh [LKPP]http://www.lkpp.go.id...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada awalnya merupakan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang dikembangkan oleh [LKPP]http://www.lkpp.go.id/ (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sistem LPSE dikembangkan dengan basis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Hingga akhir 2009, telah terdapat 34 instansi yang memiliki LPSE.

Pada perkembangan selanjutnya, LPSE didefinisikan sebagai unit pelaksana yang memfasilitasi Panitia/Unit Layanan Pengadan (ULP) pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Namun secara umum, LPSE diartikan sebagai sistem e-procurement termasuk di dalamnya aplikasi dan unit pelaksana.

Referensi

  1. [LKPP]http://www.lkpp.go.id
  2. [Blog LPSE]http://lpse.blogdetik.com