Kantor Pelayanan Pajak

unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
Revisi sejak 9 April 2010 13.04 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika)

Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun tidak.


Bagian dalam Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak konvensional terdiri dari delapan seksi, yaitu :

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Tata Usaha Perpajakan
  3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
  4. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  5. Seksi Pajak Penghasilan Badan
  6. Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
  7. Seksi Pajak Pertambahan Nilai
  8. Seksi Penagihan
  9. Seksi Penerimaan dan Keberatan

Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menjadi instansi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada Tahun 2002 tersebut, dibentuk 2 KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office). KPP ini menangani 300 WP Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa. Kemudian pada tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office). Sedangkan KPP Modern yang menangani WP terbanyak adalah KPP Pratama atau STO (Small Tax Office). KPP Pratama baru dibentuk pada tahun 2006 s.d 2008.Perbedaan utama antara KPP STO dengan KPP LTO Maupun MTO antara lain adalah dengan adanya Seksi Ekstensifikasi pada KPP STO, sehingga dapat dikatakan pula KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.

Pembagian seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut :

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Pelayanan
  3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
  4. Seksi Ekstensifikasi
  5. Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  6. Seksi Penagihan
  7. Seksi Pemeriksaan

Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak modern terbagi dalam tiga jenis, yaitu :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Besar
  2. Kantor Pelayanan Pajak Madya
  3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Dalam proses reorganisasinya, Kantor Pelayanan Pajak modern baru dibentuk dan adi Pulau Jawa, Pulau Bali, sebgian Pulau Sumatera, sebagian Pulau Sulawesi dan Batam.

Lihat pula

Pranala luar