Rajam

hukuman mati dengan melempari batu hingga mati

Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam .[1][2][3] Prosesi rajam dengan cara, para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.

Hukuman rajam modern

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:

  1. Iran
  2. Arab Saudi
  3. Sudan
  4. Pakistan
  5. Beberapa bagian Nigeria
  6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.

Referensi