Lembaga negara
Tata bahasa perlu diperbaiki ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing - masing antara lain seperti Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Amandemen IV
A.Mengapa UUD 1945 Diamandemen?
Sejak awal reformasi hingga sekarang telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945, yaitu dalam Sidang MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Mengapa UUD 1945 perlu diamandemen? Karena UUD 1945 mengandung banyak kelemahan, antara lain : - Kekuasaan Presiden sangat besar ( Executive Heavy ) - Sistem Checks and Balances, mengecek dan keseimbangan tidak diatur secara tegas. - Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multi interprestasi. - UUD 1945 banyak memberikan atribusi kewenangan dalam ketentuan Organik. - Kekosongan Aturan Hukum dan UUD 1945, antara lain minimnya pengaturan tentang HAM.
Melalui empat kali amandemen telah terjadi perubahan yang sangat besar dalam sistem kenegaraan kita yang, terutama nampak dalam perubahan susunan lembaga-lembaga negara.
B. Dinamika Lembaga-lembaga Negara
Lembaga-lembaga negara menurut masing-masing konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah : a.Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) terdiri dari: -Lembaga Tertinggi Negara : MPR -Lembaga Tinggi Negara : DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, BPK, MA b.Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS 1949 terdiri dari : Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan. c.Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden, Menter-Menteri, DPR, MA, Dewan Pengawas Keuangan. d.Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 (setelah amandemen) terdiri dari :MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MA, Makhamah Kontitusi, BPK.
C. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 45 (Setelah Amandemen Ke-empat)
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat Komposisi Keanggotaan MPR : Setelah amandemen, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu. Dimana berdasarkan UU No.12 tahun 2003 jumlah DPR 550 orang, sedangkan DPD ditetapkan 4 orang untuk setiap provinsi. Kewenangan MPR : Mengubah dan menetapkan UUD yang diatur UUD 1945 pasal 37, melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
2.Presiden dan Wakil Presiden Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 yang dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden juga dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang telah diatur dalam UU.
Syarat menjadi Presiden dan/ atau Wakil Presiden : Harus seorang WNI dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden : 1.Dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat. 2.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulakan oleh partai atau gabungan partai politik. 3.Pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden yang mendapatkan 20-50% dari jumlah suara akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 4.Apabila tidak ada pasangan yang terpilih, 2 pasangan dengan suara terbanyak akan dipilih rakyat secara langsung dan pasangan dengan suara terbanyak dilantik Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden : Memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama (1 kali masa jabatan) sehingga masa jabatan maksimal 10 tahun berturut-turut.
Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden : Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan perlanggaran hukum.
Prosedur Pemberhentian : Prosedur pemberhentian presiden melibatkan tiga lembaga Negara yaitu DPR, MK, dan MPR.
Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI : Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Anggota DPR dipilih melalui Pemilu, berdasar UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu, jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550. DPR memiliki kekuasaan legislatif, dan fungsi.
4.Dewan Perwakilan Daerah Lembaga ini merupakan lembaga negara yang baru dimana anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu. Calon-calon anggota DPD sebagai peserta pemilu adalah perseorangan.
5.Badan Pemeriksa Keuangan Merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai kewenangan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga tersebut. Anngota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari anggota.
6.Makhamah Agung MA menjalankan kekuasaan kehakiman dan memiliki kewenangan. Di dalam MA juga terdapat Komisi Yudisial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
7.Mahkamah Konstitusi: Dibentuk pada bulan agustus 2003 dengan 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden. Hakim kontitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/ atau wakil presiden.
Sistem Perundang-undangan Indonesia
Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI adalah : 1.UUD 1945 2.Ketetapan MPR RI 3.Undang-Undang 4.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perpu ) 5.Peraturan Pemerintah 6.Keputusan Presiden 7.Peraturan Daerah.
Tugas Lembaga Negara
Tugas umum lembaga negara antara lain :
- Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya
- Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis
- Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
- Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
- Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme
- Membantu menjalankan roda pemerintahan negara
Dalam Negeri
- DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas untuk menampung segala usulan dari rakyat
- MPR Majelis perwakilan rakyat dimana bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945
- TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara
- PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
- KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para oknum / aparat yang melakukan tindak korupsi
- BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara
Luar Negeri
Adapun lembaga negara luar negeri yang bersifat internasional adalah sebagai berikut .
Lembaga Negara-negara
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota contoh lembaga negara-negara adalah
- PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh dunia
- NATO Terdiri dari negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti amerika serikat , inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
- ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan / lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik , sosial , budaya , ekonomi
Persoalan yang terjadi tentang lembaga negara
- Seringkali lembaga negara disalahartikan sebagai alat politik dan militer salah satu contohnya nato , nato dijadikan dalih uni eropa dan amerika sebagai alat militer untuk menyerang negara-negara timur tengah guna memonopoli minyaknya.Namun begitu , Nato mempunyai peran yang besar karena juga menjaga stabilitas ekonomi dunia
- Ada juga jika terjadi suatu peperangan atau pertikaian dan konflik maka negara anggota suatu lembaga negara negara akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai sanksi
- Seringkali PBB bukan menjadi perserikatan bangsa-bangsa akan tetapi amerika justru yang lebih mendominasi karena amerika merupakan salah satu pendiri pbb dan penyokong dana pbb oleh karena itu amerika bebas untuk melakukan intervensi kepada negara-negara yang sedang terjadi pertikaian dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang negara-negara yang dianggap membangkang / keluar dari jalur pbb