Apakah Suku Tionghoa Minoritas?

Selama ini Rakyat Indonesia menganggap suku Tiongha merupakan minoritas termasuk kaum Tionghoa sendiri.Padahal kalo diliat jumlah penduduknya yg lebih 10 juta,bahkan ada yg mengatakan 30 juta,maka suku Tionghoa bisa dibilang cukup dikategorikan MAYORITAS.Coba aja bandingkan dengan suku Banjar 4,5 juta,Bali 5 juta,Bugis 4 juta,Aceh 3,5 juta,Minang 8 juta.

Jadi menurut saya jika kita banding2kan dengan data di atas,suku Tionghoa merupakan termasuk Mayoritas.Kecuali kalo kita mengkategorikannya seperti ini INDONESIA dan TIONGHOA.

Definisi mayoritas adalah lebih dari 50%. --Xyz or die 11:20, 30 Juli 2006 (UTC)

Kalimat ini:

"Setelah negara Indonesia terbentuk, maka otomatis orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia haruslah digolongkan menjadi salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia setingkat dan sederajat dengan suku-suku bangsa lainnya yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia."

perlu diperbaiki tidak ya? Kedengaran kayak ajakan gitu. Hayabusa future 15:06, 2 Jul 2005 (UTC)

Ya sebaiknya dirubah sedikit. Meursault2004 15:12, 2 Jul 2005 (UTC)
Hm, mau diubah seperti apa yah? Menurut saya ini saya tuliskan karena masih ada perbedaan yang dialami oleh suku Tionghoa di Indonesia, seperti dalam bentuk SBKRI dan lain2. Jadi, masih ada perlakuan Tionghoa sebagai warga negara "setengah asing". Selain itu, juga sebagai tuntutan kepada orang Tionghoa sendiri untuk menyadari adalah sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Mohon petunjuknya dari teman2.
Wikipedia hanya boleh memuat fakta-fakta, bukan pendapat atau keinginan penulis. Jadi kalau diubah, mungkin seperti ini:
"Setelah negara Indonesia terbentuk, harapan orang-orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia untuk diperlakukan setingkat dan sederajat dengan suku-suku bangsa lainnya di Indonesia tidak terpenuhi sepenuhnya, akibat masih adanya diskriminasi. Hal ini telah cukup berubah sejak bergulirnya era Reformasi, di mana pemerintah menghapuskan beberapa peraturan-peraturan yang dianggap diskriminatif terhadap suku Tionghoa. Meskipun begitu, ternyata dalam prakteknya masih ada saja pihak-pihak yang masih mewajibkan penurutan terhadap peraturan-peraturan tersebut." Hayabusa future 07:22, 3 Jul 2005 (UTC)
Kalimat terakhir saya ga tau apa mau dimasukin ya... tapi saya pernah baca kalo buat paspor saja ternyata masih banyak yg diminta SKBRI, meski katanya sdh dihapus. Kalau perubahan ini kurang jelas atau sulit dimengerti, silakan diubah lagi seperlunya. Hayabusa future 07:22, 3 Jul 2005 (UTC)

Sebaiknya dibuat sebuah paragraf berbeda yang membahasa hal-hal seperti ini. Meursault2004 07:31, 3 Jul 2005 (UTC)

Ah iya, benar juga. Hayabusa future 09:14, 3 Jul 2005 (UTC)
Iya, saya sarankan untuk dikelompokkan ke dalam sub judul "Tionghoa Sekarang Ini" saja.Rinto Jiang 09:18, 3 Jul 2005 (UTC)
Kembali ke halaman "Orang Tionghoa Indonesia".