Korupsi Bibit & Chandra
Korupsi Bibit & Chandra adalah sebuah buku setebal 632 halaman terdiri dari 16 bab yang bersampulkan warna siluet merah-hitam wajah Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah dikarang oleh O. C. Kaligis dan diterbitkan oleh Indonesia Against Injustice
Berkas:87331 korupsi bibit chandra 300 225.jpg | |
Pengarang | Prof. Dr. OC Kaligis, S.H., M.H., |
---|---|
Bahasa | Indonesia |
Subjek | Equality Before The Law |
Penerbit | Indonesia Against Injustice |
Tanggal terbit | 18 Maret 2010 |
Halaman | 632 |
Dalam buku ini penulis mengupas ketidakadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penanganan kasus korupsi antara lain penulis dalam Kata Pengantar menyebutkan bahwa untuk kasus Bibit dan Chandra, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipaksa menghentikan penyidikan dan penuntutan, padahal itu bukan merupakan wewenang presiden serta menampilkan kesaksian lengkap terdiri 9 butir yang ditulis mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dalam pemberitaan dikenal sebagai Testimoni Antasari Azhar' [1] [2] termasuk keterangan 22 saksi dari para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum pernah dipublikasikan oleh media massa berikut pendapat sejumlah ahli hukum diantaranya Prof. Dr. Indriyanto Seno Aji, S.H., dan Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H., M.H.
Pelucuran
Saat pelucuran tanggal 29 Maret 2010, dalam siaran persnya yang disampaikan kepada wartawan, penulis mengatakan bahwa penerbitan atas buku Korupsi Bibit & Chandra ini merupakan sebuah bentuk kegelisahan dan kemarahan terhadap atas apa yang terjadi dalam proses hukum kasus kedua Pimpinan KPK tersebut, ia merasa kebenaran telah dijungkirbalikkan dalam kelanjutan kasus tersebut. seperti terhadap tersangka Anggodo Widjojo, dia mengatakan, Anggodo Widjojo telah diperas, sedangkan Ari Muladi justru dilindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian kembali ia mengatakan masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui isi bukunya ini, seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi terkuak akan semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [3]